JAKARTA, GRESNEWS.COM - Permasalahan tenaga kerja outsourcing Badan Usaha Milik Negara masih berlarut-larut. Hingga sekarang para pekerja masih juga belum menemukan kejelasan nasib mereka. Padahal Panja Outsourcing DPR-RI telah mengeluarkan rekomendasi agar sistem kerja outsourcing dihapuskan di lingkungan BUMN. Apa daya karena rekomendasi itu tidak bersifat mengikat hingga saat ini Menteri BUMN Dahlan Iskan belum juga melaksanakannya.

Untuk itu Koordinator Geber BUMN, Ais kini meminta kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk terlibat dalam Panja Outsourcing dan menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja. "Dia (Muhaimin-red) harus berpihak sesuai dengan namanya bukan sebagai Kementerian Pengusaha," kata Ais kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (27/12).

Ais juga meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengeluarkan nota hukum yang diberlakukan kepada seluruh perusahaan BUMN agar dibedakan pekerjaan core (inti) dan non core (dan bukan inti). Dia menjelaskan perusahaan BUMN umumnya masih belum memilah antara pekerjaan core dan non core karena itu masih ada pekerjaan yang merupakan core bussines diserahkan kepada pekerja outsourcing. Padahal itu tidak dibolehkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Pekerjaan core bisnis kata Ais harus dilakukan oleh pegawai tetap. Nyatanya pekerjaan core bisnis banyak diserahkan kepada tenaga outsourcing namun hingga sekarang belum diangkat juga menjadi pegawai tetap. "Banyak nota dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak mampu mendorong menjadi karyawan tetap. Nah ini yang kami minta ketegasan dari Kementeria Tenaga Kerja," kata Ais.

Ais mencontohkan pekerja outsourcing PT Jamsostek (Persero) yang mengerjakan core bisnis semisal pemasaran polis dan menjaring peserta. Namun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak mampu mendorong Jamsostek untuk mengangkat pekerja outsourcing yang mengerjakan core bisnis itu sebagai pegawai tetap.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Indra mengatakan pihaknya akan mendesak Menteri BUMN dan Menakertrans untuk mengimplementasikan rekomendasi Panja Outsourcing. Indra pun menilai perusahaan BUMN sudah menunjukkan indikasi tidak menjalankan beberapa poin dari rekomendasi tersebut. "Kita mendesak Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menaati UU yang ada," kata Indra kepada Gresnews.com, Jakarta.

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah mengaku Komisi IX belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kementerian BUMN dan Kemenakertrans terkait pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing. Karena menurutnya dijalankan atau tidak hasil panja tersebut kedua kementerian tersebut harus mempertanggungjawabkannya.

Di satu sisi Poempida mengungkapkan dirinya sudah menerima laporan dari para pekerja bahwa sudah ada tindakan pemutusan hubungan kerja per bulan November lalu terhadap pegawai outsourcing BUMN. Itu kata dia bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan rekomendasi panja outsourcing BUMN. "Saya sudah mengingatkan pimpinan Komisi IX DPR agar dalam waktu dekat Panja Outsourcing segera memanggil Kementerian terkait untuk dimintai keterangan," kata Poempida kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: