JAKARTA - Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri, Eggi Sudjana, mengatakan hingga kini tim pengacara belum mendapatkan salinan Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Aceng dari jabatannya sebagai Bupati.

"Belum tuh," ujar Eggi saat dihubungi Gresnews.com, Minggu (27/1).

Dia menambahkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta fatwa dari MK.

"Jumat sore, Aceng sendiri telah mengirimkan surat ke MK, yang bertujuan agar ada kepastian hukum bagaimana cara ketentuannya para kepala daerah dimakzulkan," terangnya.

"Kita diperiksa dan diadili oleh MA saja tidak, tapi kenapa sudah ada keputusan MA-nya ? Lihat dasarnya UU Nomer 32 tahun 2004 pasal 27 dan 29," tegas Eggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain meminta fatwa MK, tim Kuasa Hukum juga berencana menggugat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan MA terkait keputusannya tentang pelanggaran etika dan pemakzulan Aceng sebagai Bupati Garut.

BACA JUGA: