JAKARTA - Kepala Polisi Jenderal Timur Pradopo memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan warga Garut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut.

"Kita antisipasi, tidak ada pemaksaan kehendak. Kapolri sudah perintahkan Kapolda Jabar untuk mengantisipasi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Suhardi Alius, di Jakarta, Jumat (25/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang dimohonkan DPRD Garut.

"Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30 /2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, di Gedung MA Jakarta, Rabu (23/1).

BACA JUGA: