Jakarta - Direktur Telekomunikasi Khusus Penyiaran dan Kewajiban Universal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Woro Indah Widiastuti mengatakan, penundaan pelaksanaan tender TV digital merupakan bentuk komitmen Kemkominfo untuk menciptakan industri penyiaran yang sehat.

Penundaan ini juga dilakukan terkait dengan rekomendasi Komisi I DPR RI agar tender tersebut ditunda sehubungan dengan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

"Kami mematuhi rekomendasi rapat terakhir antara Menkominfo dengan Komisi I DPR untuk menunda tender TV digital. Pak Menteri akan membawa persoalan ini untuk dikonsultasikan ke Presiden," kata Woro saat menerima perwakilan Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (MASPPINDO), di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (18/4).
 
Woro mengtakan, program ini tidak memerlukan izin dari DPR. Sebab, hanya menyangkut masalah teknis. Namun, bila bertentangan dengan UU atau peraturan yang berlaku, DPR bisa meminta penundaan.

"Namun sampai kapan? Harus ada kejelasan batas waktunya, karena ini soal perubahan teknologi yang tidak bisa dihindari," tegas Woro.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Helmy Fauzi mengatakan, bahwa proses migrasi dari TV Analog ke TV Digital menunggu rampungnya pembahasan revisi terhadap UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

BACA JUGA: