Jakarta - Komisi III DPR RI, Senin (17/10) memutuskan menerima delapan orang calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Panita Seleksi (Pansel) menilai, tidak ada yang istimewa dari langkah itu. Sudah sepatutnya DPR membuat keputusan itu. Jika tidak, dikhawatirkan proses perekrutan calon pimpinan KPK itu tidak akan berjalan dengan baik.

"Tanggal 17 Desember 2011 itu sudah harus terpilih empat orang dari delapan nama calon yang diajukan tersebut, kalau DPR tidak segera melakukan proses pemilihan bisa terlambat dan posisi pimpinan KPK terancam kosong," ujar Sekretaris Pansel Capim KPK, Ahmad Ubbe, melalui pesan singkat, Selasa (18/10).

Meski begitu, Pansel tetap menyambut baik keputusan DPR itu.

Rapat internal Komisi III akhirnya memutuskan delapan nama untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil melalui pandangan mayoritas fraksi yang setuju melanjutkan dengan delapan capim.

Fraksi yang setuju usulan pemerintah dengan delapan nama yakni, Partai Demokrat, PPP, Golkar, PKB, , PKS, PAN, dan  Gerindra. Sedangkan PDI Perjuangan dan Hanura menyatakan tetap meminta calon pimpinan KPK yang harus diajukan ke DPR berjumlah 10 orang.

BACA JUGA: