Jakarta - Sejumlah penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani mustahil untuk diselesaikan pimpinan KPK saat ini, karena masa baktinya tinggal dua bulan. Pimpinan KPK periode berikutnya mendapatkan amanah untuk menuntaskannya.

"Penanganan kasus apapun pada tingkat proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang belum selesai ditangani pimpinan KPK saat ini maka wajib dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode berikutnya," ujar Jasin melalui pesan singkat, Selasa (11/10).

Jasin mengatakan, meneruskan ´pekerjaan rumah´ bukanlah sesuatu yang salah. Hal tersebut juga dilakukan oleh pimpinan KPK saat ini pada saat mereka melanjutkan ´pekerjaan rumah´ sejumlah penanganan kasus  korupsi yang ditinggalkan oleh pimpinan KPK Jilid I atau periode 2003-2007.

Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi yang masih ditangani KPK dan belum selesai diantaranya adalah kasus Bank Century (penyelidikan), kasus cek pelawat (penyidikan dan penuntutan), kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (penyidikan), kasus suap Sesmenpora/wisma atlet SEA Games (Penyidikan dan penuntutan). Selain itu, masih banyak lagi kasus yang diduga dilakukan oleh satu orang (M Nazaruddin) yang diduga terlibat dalam 31 kasus korupsi.

Pimpinan KPK jilid II atau 2007-2001 pada awalnya diketuai oleh Antasari Azhar dan dibantu oleh empat wakil ketua yaitu Bibit S Rianto, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Haryono Umar. Namun, pada Desember 2009, Antasari secara resmi diganti oleh Busyro Muqoddas.

Masa jabatan mereka akan berakhir pada Desember 2011. Saat ini, proses pemilihan calon pimpinan KPK Jilid III atau 2012-2016 sedang dilakukan.

BACA JUGA: