JAKARTA, GRESNEWS.COM  – Upaya Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) untuk mencopot Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR dan mendepaknya dari semua jenjang keanggotaan PKS sepertinya belum  akan terwujud dalam waktu dekat. Gugatan perdata yang dilayangkan Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi dalih terganjalnya proses politik pencopotan Fahri dari kursi pimpinan DPR.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Fahri tidak bisa dilengserkan DPP PKS dari posisi sebagai wakil ketua DPR sebelum ada putusan tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Gugatan Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan surat pemecatan DPP PKS. Konsekuensinya, DPR tidak boleh memproses surat dari DPP PKS sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Margarito kepada gresnews.com, Rabu (4/5).

Selama gugatan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan, secara otomatis DPR pun tidak bisa memproses surat permohonan DPP PKS soal pemecatan Fahri Hamzah. Kalau dipaksakan maka akan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Margarito menjelaskan, pada dasarnya, boleh saja PKS menarik Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS tetapi dengan alasan yang jelas. "Namun argumen itu kan sedang diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Margarito.

Fahri mengajukan gugatan perdata Nomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. atas surat pemecatan terhadap dirinya oleh DPP PKS. Ia mengaku geram dengan kebijakan petinggi PKS yang memberhentikan dirinya dari semua jenjang keanggotaan Partai PKS. Namun proses pemecatan dirinya melalui mekanisme yang salah yang sebenarnya tidak diatur dalam AD/ART.

"Saya tak pernah bayangkan suatu hari saya akan diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan partai yang saya ikut mendeklarasikan," ujar Fahri ketika ditemui wartawan usai menghadiri sidang mediasi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Selasa, (3/5).

Menurutnya, langkah pemecatan dirinya sudah menyalahi nilai yang selama ini diperjuangkan PKS. Ada ketidakkonsistenan antara nilai yang diperjuangkan PKS dan kebijakan pemecatan dirinya dari partai.


PERLAWANAN FAHRI  - Dalam sidang kedua dengan agenda mediasi, Fahri menyatakan menutup pintu islah dengan DPP PKS. Dia meyakini langkahnya untuk melanjutkan ke persidangan sudah mantap sehingga tak perlu berlama-lama melakukan mediasi.

"Kami memutuskan lebih baik masalah ini diselesaikan oleh mahkamah negara (hakim pemutus) sehingga ini lebih baik kita teruskan ke proses persidangan sebab hanya dengan cara itu menjadi jelas tidak kontroversial lagi," tantangnya.

Menurut Fahri, keputusan negara melalui putusan pengadilan merupakan putusan yang bersifat mengikat keduanya. Sehingga polemik yang mendera dirinya saat ini bisa diselesaikan tanpa bisa disangsikan lagi.

Terhadap proses mediasi yang ditawarkan hakim, Fahri mengaku pesimistis mediasi dapat menyelesaikan persoalan. Menurutnya untuk menjelaskan perkara tersebut hanya dengan melanjutkan prosesnya ke tahap persidangan.

Selain gugatan perdata ke pengadilan, manuver lain yang dilakukan Fahri ialah dengan melaporkan tiga petinggi PKS yaitu Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat dan Sohibul Iman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (29/4).

Fahri menilai ketiga petinggi PKS tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan terindikasi melakukan perbuatan pidana. Fahri menilai peran Majelis Tahkim dalam PKS saat memecat dirinya melanggar hukum dalam hal ini  UU Partai Politik. Pasalnya, pembentukan Majelis Tahkim DPP PKS belum memiliki dasar hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Sohibul Iman cs, Zainudin Paru, menyayangkan sikap Fahri yang melaporkan petinggi PKS ke MKD. Dia mengaku sebelum adanya pengaduan itu, PKS sebenarnya membuka ruang islah dengan Fahri. Hanya saja, setelah Fahri membuat laporan ke MKD, sepertinya peluang itu tertutup kembali.

"Jumat yang lalu Fahri tiba tiba melaporkan tiga petinggi PKS ke MKD, ini artinya tidak ada iktikad baik untuk mendapatkan sebuah proses mediasi yang sebagaimana diharapkan kita semua," ujar Zainudin di PN Jakarta Selatan kemarin (3/5).  

Fahri melaporkan petinggi PKS itu terkait pemecatan dirinya melalui SK pemecatan 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Dalam SK tersebut, Fahri diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan PKS.

BACA JUGA: