JAKARTASejumlah pimpinan dan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enggan memberikan keterangan terperinci mengenai perkembangan eksekusi putusan perdata antara anggota DPR Fahri Hamzah dan DPP PKS yang memuat ganti kerugian immateriil secara tunai sebesar Rp30 miliar. Penggugat (Fahri Hamzah) telah melayangkan surat permohonan sita aset (berupa gedung, mobil, motor dsb) lima pimpinan PKS sebagai ‘jaminan’ untuk pelaksanaan eksekusi pada 22 Juli 2019. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Gresnews.com, Senin (12/8), menyatakan berkas permohonan sita itu masih ditelaah oleh ketua pengadilan untuk menentukan aset mana saja yang bisa dilakukan sita.

Reporter Gresnews.com Ach. Haqqi menyambangi Kantor DPP PKS di Jakarta Selatan, Senin (12/8), untuk meminta tanggapan dari Presiden PKS Sohibul Iman. “Bapak lagi di luar. Tidak bisa langsung ketemu kalau belum janjian,” kata petugas di bagian depan. Lalu, petugas memberikan kontak pihak yang mengaku dari Humas PKS, yang memberikan keterangan via pesan WhatsApp. “Mohon maaf saya lagi diluar dan terkait kasus Fahri Hamzah (FH) tidak ada yang perlu diluruskan, dan saya tidak tahu, pak,” kata dia. Lantas, dia mengirimkan tautan situs resmi PKS yang intinya menjelaskan alasan mengapa Fahri dipecat. Buka tautan ini

Posisi terbaru kasus Fahri vs PKS ini adalah pada eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi Nomor: 1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018) yang menolak kasasi pihak PKS. Khusus mengenai ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar, hakim kasasi memberikan pertimbangan sebagai berikut: “Putusan pengadilan juga harus memberi pesan agar tiap subjek hukum tanpa kecuali tidak dengan mudah melakukan perbuatan melawan hukum karena setiap perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, petitum ganti kerugian imaterial yang dikabulkan oleh Judex Facti dapat dibenarkan.”

Gresnews.com telah mengontak sejumlah pengurus DPP PKS: Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua Majelis Syuro), Ledia Hanifa Amaliah (Ketua Bidang Humas PKS), Dedi Supriadi (Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS), dan Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera. Mardani mengarahkan untuk mengontak mantan Ketua Departemen Hukum dan HAM PKS Zainuddin Paru. Namun, Zainuddin hanya membaca pesan singkat yang dikirimkan, tapi tidak membalas.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pemberitahuan putusan kasasi terhadap para pihak sudah dilakukan pada Rabu, 2 Januari 2019 terhadap DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih (Pemohon kasasi/Tergugat I), Hidayat Nur Wahid (Pemohon kasasi/Tergugat II), DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman (Pemohon kasasi/Tergugat III). Sementara kepada Fahri Hamzah (Termohon kasasi/Penggugat) pada Kamis, 3 Januari 2019. Permohonan PK diajukan oleh DPP PKS dkk pada Rabu, 19 Juni 2019, melalui kuasanya H. Feizal Syahmenan. Fahri berposisi sebagai Termohon PK. Hingga berita ini ditulis, belum tercantum tanggal pemberitahuan permohonan PK kepada para pihak.

Bila diteliti, sebenarnya perkara semacam yang diajukan Fahri bukan sekali ini saja terjadi. Setidaknya ada tiga perkara gugatan terhadap DPP PKS, yakni perkara HM. Gamari Sutrisno vs DPP PKS dkk (249/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL), M. Junaidi vs Sohibul Iman (776/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL), dan Aries Suci Handayani vs DPP PKS (359/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL). Aries menggugat DPP PKS untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, namun ditolak. (G-2)

BACA JUGA: