JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kengototan DPR untuk membentuk Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan sepertinya tak terbendung. Mereka terus bergerak menghimpun dukungan anggota DPR dari lintas fraksi dan Komisi.

Ketua Komisi IV Edhy Prabowo yang merupakan salah satu inisiator Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran Hutan dan Lahan mengklaim sudah ada delapan fraksi yang setuju usulan pembentukan pansus. Menurut dia, dari sepuluh fraksi hanya dua fraksi yang belum menyetujui karena masih harus menunggu izin pimpinan.

"Sudah tujuh fraksi yang setuju yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, PPP dan PKB baru masuk. Kalau NasDem dan Hanura masih belum, tunggu izin pimpinan fraksi," ujar Edhy di Gedung DPR, Selasa (27/10) kemarin.

Edhy menargetkan sebelum reses masa sidang pertama tahun 2015-2016, pansus telah terbentuk. Pembentukan ini nantinya akan dibarengi dengan paripurna penutupan masa sidang yang dijadwalkan pada Jumat (30/10).

"Semoga Jumat besok bisa disahkan," tutur Politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengungkapkan pentingnya pembentukan pansus asap. Selain membantu pemerintah, pansus asap bertujuan agar bencana kemanusiaan kebakaran hutan dan kabut asap tersebut tak terulang kembali. Salah satu yang bisa diusulkan pansus adalah terkait revisi undang-undang. Seperti  meninjau kembali persoalan aturan izin kemudahan pembukaan lahan, penataan menyangkut law investment, serta memvalidasi dan memverifikasi kembali izin-izin yang dikeluarkan sebelumnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga menyatakan pembentukan pansus asap akan konkrit diwujudkan sebab permasalahan asap sudah sangat serius.  "Ini masalah serius, terkait ekonomi, kesehatan, transportasi, pendidikan," katanya, Selasa (27/10). Ia sendiri mengaku mendukung usulan pembentukan pansus tersebut.

Namun rencana pembentukan pansus tersebut sebelumnya ditentang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Meski pembentukan pansus adalah mekanisme internal DPR, namun menurutnya pembentukan pansus tidaklah diperlukan. Ia justru meminta DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menanganinya.

"Beri kami kesempatan karena usaha yang dilakukan sudah dan sedang terus berlangsung," ujar  Siti usai rapat kerja dengan Komisi VII, Senin (26/10).

Siti mengatakan pemerintah sejauh ini sudah optimal menangani bencana kabut asap. Menteri LHK ini meminta masyarakat untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Menurut dia, upaya pemadaman dan usaha yang dilakukan pemerintah telah membuat titik hotspot berkurang jauh.

Progres penanganan bencana kabut asap sudah baik. Hotspot di sejumlah tempat juga sudah berkurang banyak. "Tapi, kalau dilihat gejala alamnya kuat sekali kering dan panasnya," ungkapnya.

Menanggapi penolakan Menteri LHK terhadap pembentukan pansus. Fadli menegaskan pembentukan pansus merupakan kewenangan DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah.

"Ini urusan DPR. Sebagai bentuk pengawasan, ini bagus agar ada pendekatan holistik," ujar Waketum Gerindra ini.

Sejauh ini Fadli menilai pemerintah terlihat tak terlalu serius menangani bencana ini. Hal itu terlihat dari minimnya anggaran untuk tanggap darurat di pemerintah daerah. Sebagai contoh penyediaan dana darurat asap di Kalimantan Tengah  yang hanya menganggarkan Rp1,5 miliar. "Seperti bercanda, dana presiden blusukan saja lebih dari Rp 1 miliar," katanya.

Ia juga mendukung penetapan bencana kabut asap sebagai bencana nasional. Meski demikian menurut dia, korporasi pembakar hutan tidak boleh lepas dari jeratan meski ditetapkan bencana asap sebagai bencana nasional. "Korporasi yang sengaja pembakaran itu harus diusut, bukan dibebaskan," ujar Fadli.

DIPUTUSKAN PARIPURNA PENUTUPAN - Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi yang juga salah satu penggagas pansus usulan tersebut akan segera dilaporkan ke pimpinan DPR. Ia mengungkapkan hingga tengah hari kemarin telah berhasil mengumpulkan 57 tanda tangan anggota dewan.

Setelah pimpinan menyetujui,  ia berharap agenda pembentukan pansus ini bisa dimasukan ke dalam paripurna penutupan masa sidang 30 Oktober mendatang. "Ya, diusahakan masuk (paripurna)," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Viva menjelaskan pansus ini akan terdiri dari lintas komisi. Sebelumnya sejumlah Komisi sempat membentuk panja kebakaran hutan. Namun untuk lebih mengefektifkan, lintas komisi itu membentuk pansus dengan nama Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan.  

Viva menyangkal pembentukan pansus tersebut hanya untuk  merongrong kewibawaan pemerintah. Pihaknya justru ingin membantu pemerintah secara moral dan politik. Diungkapkannya setelah disahkan dalam paripurna, mereka akan menunjuk anggota pansus yang terdiri dari 30 anggota dari lintas komisi dan fraksi. Setelah itu mereka akan memulai  memanggil pihak pemerintah dan pihak perusahaan hingga penyelidikan dokumen, serta regulasi.   

"Kita cek regulasi soal pembakaran lahan, kemudian soal sanksi pelanggaran, dan berkaitan dengan mekanisme cara pembukaan lahan baru apakah itu pertanian atau perkebunan," tutur politisi PAN ini.

Sejumlah regulasi yang akan ditinjau di antaranya UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Salah satu kerja terpenting pansus ini menurut Viva, adalah memastikan penegakan hukum terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Sebab hingga saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah merilis ada 413 perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran.

Namun dari pihak korporasi, hanya ada 3 yang dicabut izinnya. Padahal ada 413 perusahaan (diduga terlibat) yang diinvestigasi. "Artinya ke depan jangan terulang lagi karena penegakan hukum lemah," ujar Viva.

"Mereka membuat alibi dengan melakukan ekspansi lahan perkebunan melalui pembakaran akan lebih murah dengan korek api dibanding cara yang normal. Bayangkan satu hektar bisa Rp 9-13 juta, tapi mereka lakukan dengan korek api," imbuhnya.

PIMPINAN DPR BELUM BERSIKAP - Sejauh ini Ketua DPR Setya Novanto sendiri mengaku belum menerima tanda tangan yang dikumpul inisiator pembentukan pansus. Tetapi dia mengingatkan bahwa sebentar lagi akan reses. Dimana masa reses ini anggota DPR harus kembali ke dapilnya masing-masing untuk menjaring masukan-masukan dan melihat kondisi nyata di lapangan.  

Terkait usulan  pembentuka pansus ini, Novanto belum bisa menilai apakah penting atau tidak. "Kita lihat dulu, kita lihat bahwa waktunya pendek. Kita Jumat sudah mengadakan penutupan,  jadi kita lihat nanti dalam rapat pimpinan DPR," kata Novanto.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron justru berpendapat berbeda. Menurutnya  meski masa reses pansus tetap bisa bekerja. "Kerja-kerja politik di DPR tidak berhenti karena reses, apalagi hanya 2 minggu," katanya, Senin (26/10) lalu.

Pendapat yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy.  Menurut Ketua Panja Asap di Komisi II ini pansus tetap bisa bekerja meski DPR reses. "Sederhana sebenarnya, di tingkat Badan Musyawarah bisa memutuskan. Pansus juga bisa bekerja di masa reses," ujar Lukman.

DITENTANG PEMERINTAH - Namun Rencana DPR itu juga ditentang oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta DPR tidak menimbulkan polemik baru seputar kabut asap.

"Tidak perlu berpolemik. Pemerintah ingin fokus menyelesaikan masalah kemanusiaan ini dulu," ujarnya saat berada di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Rabu (28/10).

Sebab menurut Luhut, melalui Pansus Asap, DPR hanya ingin memperoleh penjelasan tentang penanganan kabut asap oleh kebakaran hutan. Untuk memfasilitasi keinginan itu, Luhut mengajak Ketua DPR Setya Novanto untuk mengikuti sidak ke lokasi kebakaran hutan di Palembang dan Jambi, Selasa kemarin.

Menurut Luhut, penanganan kebakaran hutan dan kabut asap terus menunjukkan hasil yang positif. Dia mengatakan, program yang melibatkan banyak kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah itu berjalan secara terintegrasi.

Luhut mengakui intensitasnya memang baru mencapai 40 hingga 50 persen, tapi akan terus ditingkatkan menyusul alat-alat berat yang dikirim ke daerah. Kepala daerah,  menurutnya, juga bereaksi dengan baik. (dtc)

BACA JUGA: