JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wartawan Metro TV Hilman Mattauch yang diketahui menyupiri Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan di jalan Panjang Jakarta Barat menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran diri itu dilakukan setelah ia menjalani persidangan oleh Tim Metro TV.

"Resminya Hilman mengundurkan diri sebagai kontributor Metro TV sejak Sabtu 18 November usai bertemu dan disidangkan tim Metro TV hari itu," ujar pemimpin redaksi Metro TV, Don Bosco Salamun, Minggu (19/11).

Alasan  Hilman mengundurkan diri, menurut Don,   karena ingin fokus menyelesaikan perkaranya terkait kasus kecelakaan itu.

Namun Don mengatakan, Hilman mau mundur atau tidak, sebenarnya  Metro TV sudah memutuskan memberhentikan dirinya, karena Metro TV sebelumnya telah menemukan beberapa alasan untuk memberhentikannya.

Menurut Don ada dua pelanggaran yang dilakukan Hilman terkait kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto. Salah satunya, Hilman ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu di antaranya karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aturan yang berlaku di Metro TV, siapapun yang berstatus tersangka, harus berhenti dan atau diberhentikan," jelas Don.

Selain itu, dari persidangan juga diketahui Hilman terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan perusahaan. Yaitu mengemudikan narasumber menggunakan mobil pribadi yang bertentangan dengan Standar Operating Procedure (SOP) di Metro TV.

"Persidangan kemarin menemukan beberapa fakta yang menginidkasikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik maupun code of conduct perusahaan," terangnya.

Hilman yang merupakan kontributor Metro TV sebelumnya diketahui mengemudikan Setya Novanto yang akan diantara ke studio Metro TV dengan kendaraan Toyota Fortuner miliknya. Namun naas kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di Jl Permata Berlian, Jakarta Selatan. Mobil itu menabrak tiang lampu karena Hilman, pengemudi kelelahan dan sambil mengangkat telepon.

Bagian Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan Hilman sebagai tersangka sejak Jumat 17 November 2017 pukul 17.00 WIB. Saat ini Hilman dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, sementara barang bukti mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO masih diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. (dtc/rm)

BACA JUGA: