JAKARTA,GRESNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang dikenal sulit diajak kerjasama menyelesaikan proses hukumnya,  mendadak mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Salah seoran pengacara Novanto, Firman Wijaya mengaku tengah menyiapkan draf pengajuan kliennya untuk mengajukan sebagai justice collaborator.

"Sudah, draf (pengajuan justice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang diperiksa kan," ujar  Firman Wijaya, Rabu (10/1).

Menurut Firman, Novanto ingin membongkar pelaku utama dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Sebab syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mau mengungkap pelaku utama atau yang memiliki peran dominan dalam suatu kasus. Namun, untuk mendapatkan justice collaborator, salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama.

"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," ujar Firman.

Semenjak pengajuan eksepsinya ditolak oleh Majelis hakim, sikap Novanto mulai sedikit berupa. Dalam persidangan terakhir, Kamis, 4 Januari, Novanto sempat menyatakan akan tertib mengikuti persidangan.

"Saya akan mengikuti secara tertib," ujar Novanto saat itu.

Pernyataan tersebut kembali diulang saat usai mengikuti sidang. Pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, meminta perubahan sikap Novanto dan harus dilihat sebagai niat baik untuk pengajuan justice collaborator.

"Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif," kata Maqdir.  Ia menambahkan langkah tersebut ditempuh pihak Novanto agar tidak menjadi bulan-bulanan fitnah seperti yang terjadi di persidangan lain. (dtc/rm)

BACA JUGA: