JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara Setya Novanto menuding KPK telah sengaja menghilangkan nama-nama politisi PDI Perjuangan dalam surat dakwaan kliennya. Tudingan itu disampaikan tim pengacara Novanto saat membacakan eksepsi (nota keberatan) di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12).

Pengacara Novanto mempertanyakan hilangnya nama-nama orang tersebut yang sebelumnya masuk surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP lainnya.

"Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee USD 520 ribu, Yasonna Laoly USD 84 ribu, Olly Dondokambey dikatakan menerima fee USD 1,2 juta. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," ujar anggota tim penasihat hukum Novanto saat membacakan nota keberatan (eksepsi).

Pengacara Novanto juga menyoal adanya perbeda penerimaan duit dalam surat dakwaan terpisah. Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam dakwaan Novanto disebut menerima USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong, Andi disebut menerima USD 1,499 juta dan Rp 1 miliar.

Selain hilangnya nama politikus PDIP, pengacara Novanto juga menyebut-nyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tak masuk dalam surat dakwaan.

"Dalam dakwaan Irman (eks pejabat Kemendagri) Gamawan Fauzi menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Dalam dakwaan Andi Narogong dihilangkan USD 4,5 juta menjadi hanya Rp 50 juta. Dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta ditambah ruko dan tanah," papar pengacara Novanto.(dtc/rm)

BACA JUGA: