JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa. Mejelis pun memutuskan sidang perkara korupsi e -KTP dengan terdakwa Setya  dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," sebut ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Hakim menilai, surat dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim juga menilai keberatan yang diajukan Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," kata Hakim Yanto.

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberataannya  Tim penasihat hukum Setya Novanto  menyinggung soal pengajuan praperadilan yang sempat dimenangkannya.  Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyinggung soal status tersangka yang dibatalkan hakim praperadilan Jilid pertama.

Selain menolak eksepsi majelis hakim juga menyatakan tidak akan mempertimbangkan permintaan Setya Novanto untuk dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK. Menurut majelis hakim, hal itu tidak termasuk materi eksepsi atau nota keberatan.

Sebab eksepsi diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, dimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP menyatakan, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan

Sedang Pasal 143 ayat 2 KUHAP menyatakan, Penuntut umum membuat surat dakwaan yang di beri tanggal dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan

"Menimbang bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menimbang bahwa terhadap keberatan di luar tersebut, tentunya majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Sebelumnya dalam eksepsinya, pengacara Novanto mencantumkan beberapa hal untuk diputuskan hakim dalam putusan sela. Salah satunya terkait permintaan membebaskan Novanto dari rutan KPK serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Novanto sesuai dengan harkat dan martabatnya. Permintaan tersebut ditolak hakim. (dtc/rm)

BACA JUGA: