JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menegaskan, pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 bisa gagal karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) invalid. Kaka menilai, KPU cacat hukum atau invalid karena tak mematuhi aturan undang-undang (UU).

"Prinsip-prinsip KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah diantaranya, kepastian hukum, independen, non partisan tertib dan profesional. Sebagai penyelenggara dengan prinsip demikian, maka seluruh jajaran KPU, KPU Provisi, dan KPU Kabupaten Kota, seharusnya memenuhi syarat sebagaimana yag diamanatkan oleh Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Jika tidak maka KPU dan seluruh jajarannya sebagai penyelenggara pemilu cacat hukum," kata Kaka kepada gresnews.com, Selasa (17/10).

Dia menjelaskan, salah satu syarat KPU dan jajarannya sebagai penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam pasal 21 huruf (k) adalah, KPU dan jajarannya di daerah tidak menjadi pengurus organisansi masyarakat (Ormas).

Bunyi Pasal 21 huruf (k): "Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Ktta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan".

Namun, kata Kaka, sampai saat ini KIPP Indonesia menilai bahwa komisioner KPU di Pusat sampai daerah masih banyak yang menjadi pengurus ormas baik berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. "Dengan demikian maka KPU dan jajarannya masih belum mematuhi ketentuan UU sebagai penyelenggara Pemilu," tegas Kaka.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa seluruh tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU sebagai sebagai penyelenggara Pemilu bisa menjadi cacat hukum karena dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang tidak patuh hukum alias invalid. Itu  termassuk tahapan pendaftaran Parpol yang saat ini sedang dilakukan.

"Untuk itu KIPP Indonesia meminta kepada KPU untuk menertibkan anggotanya, baik di pusat maupun daerah, agar memenuhi ketentuan UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 huruf (k) tersebut," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: