JAKARTA, GRESNEWS.COM - Buntut putusannya mencabut status tersangka Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar dilaporkan  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Koalisi menilai hakim Cepi perlu diperiksa terkait adanya kejanggalan dalam putusan praperadilan Setya Novanto.

"Kami merekomendasikan kepada Ketua MA dan Kepala Bawas MA untuk segera memanggil dan memeriksa hakim Cepi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik hakim," ujar Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW), di Gedung Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini terdiri dari ICW, Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH). Laporan tersebut mengacu pada Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Pedoman Hakim.
Laporan diajukan oleh Kurnia dari ICW selaku perwakilan dari koalisis dengan menyertakan lampiran. Menanggapi laporan tersebut Aris salah seorang petugas meja pengaduan  meyatakan akan segera memproses laporan tersebut terlebih dahulu.

"Kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu. Kurang lebih memakan waktu seminggu atau dua minggu," ujar  Aris.

Dalam putusan praperadialan yang diajukan pihak Setya Novanto pekan lalu, Hakim Cepi memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR itu. Hakim Cepi menyatakan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi menilai bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara berikutnya. (dtc/rm)

BACA JUGA: