JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK memutuskan memperpanjang masa cekal terhadap Ketua DPR Setya Novanto, kendati status tersangkanya dibatalkan pengadilan dalam Praperadilan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatkan  KPK memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.  Alasannya KPK masih membutuhkan keterangan Novanto terkait kasus korupsi e-KPT.

"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan KPK dari Beliau," kata Laode di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Novanto sebelumnya dicekal terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Perpanjangan pencekalan terhadap Novanti diajukan KPK hingga April 2018. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan.

"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Selasa (3/10).

Menurut Agung pihaknya menerima permohonan pencegahan itu dari KPK pada Senin (2/10). "Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Agung.  (dtc/rm)

BACA JUGA: