Status Tersangka Dibatalkan, KPK Tetap Perpanjang Cekal Novanto
JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK memutuskan memperpanjang masa cekal terhadap Ketua DPR Setya Novanto, kendati status tersangkanya dibatalkan pengadilan dalam Praperadilan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatkan KPK memperpanjang masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya KPK masih membutuhkan keterangan Novanto terkait kasus korupsi e-KPT.
"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan KPK dari Beliau," kata Laode di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Novanto sebelumnya dicekal terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Perpanjangan pencekalan terhadap Novanti diajukan KPK hingga April 2018. Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan.
"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Selasa (3/10).
Menurut Agung pihaknya menerima permohonan pencegahan itu dari KPK pada Senin (2/10). "Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Agung. (dtc/rm)
- Bukti Baru Bekas Pengacara Setya Novanto Literatur dari Kanada
- Awasi Setya Novanto di Sukamiskin
- Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator
- Hakim Menolak Permintaan Novanto Dibebaskan dari Rutan KPK
- Pengacara Novanto Tuding KPK Sengaja Hilangkan Nama Politisi PDIP
- Setya Novanto "Bernyanyi" Kunci Tuntaskan Kasus E KTP
- Hakim PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Novanto