Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) untuk 19 daerah senilai total  Rp 19,41 triliun. Penundaan Alokasi dana ini menyusul  tidak tercapainya target penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Kebijakan fiskal ini tergolong ekstrim dan baru pertama kalinya.

"Baru pertama kalinya bapak dan ibu merasakan penundaan DAU. Ini belum pernah terjadi dalam sejarah," kata Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/12).

DAU adalah dana yang dialokasikan untuk setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia yang digelontorkan setiap tahunnya untuk dana pembangunan. Langkah penundaan ini sejalan upaya penghematan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan sebesar Rp 114,72 triliun.

Tidak tercapainya penerimaan pajak negara terjadi karena adanya perlambatan ekonomi dunia yang menyebabkan menurunnya berbagai harga komoditas dan berimbas pula pada penurunan nilai ekspor.

Melihat kondisi ini, upaya penghematan sebenarnya telah dilakukan pemerintah diantaranya dengan mengoptimalisasi penerimaan pajak atau bukan pajak. Namun sepertinya upaya tersebut juga belum optimal. Sehingga pemerintah harus mengendalikan belanja Kementerian/Lembaga senilai Rp 114 triliun.

Namun pemotongan belanja K/L ini pun ternyata tidak cukup untuk menutupi defisit anggaran, karena masih lebih dari 3%. Karena itulah dana transfer ke daerah menjadi salah satu pilihan yang harus ditunda.

" Transfer ke daerah juga terpaksa harus dipotong. Jadi saya berpikir keras, mana di antara pos-pos transfer itu yang mungkin bisa di potong," ungkapnya.

Menurutnya pihaknya menemukan ada tunjangan profesi guru. Tunjangan nya kelebihan. Uangnya sudah ada di daerah, mengendap jadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) atau di rekening kas daerah. Kita lihat, setelah rekonsiliasi antara daerah dan Kemendikbud, ditemukan kelebihan besar dana Tunjangan Profesi Guru Rp 23 triliun. "Bahkan setelah diidentifikasi Rp 30 triliun. Jadi kalau itu dihemat, pemerintah tidak perlu mentransfer lagi," tuturnya. (rm/dtc)

BACA JUGA: