JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun aturan tersebut dianggap bukan menjadi prioritas dalam kondisi ekonomi saat ini.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menjelaskan PP tersebut keluar pada waktu yang kurang tepat. Meskipun PP tersebut logis dan memang diperlukan, itu bukan prioritas di tengah kondisi perekonomian saat ini yang masih sulit.

"Libido pemerintah untuk mengatur e-dagang agaknya terlampau tinggi. Coba deh para pejabat sesekali ngerasain jadi pelapak," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu kepada Gresnews.com, Rabu (11/12).

Menurut Yustinus, banyak pelapak yang masih coba-coba berdagang. Sebagian besar masih gagal. Tentu kebijakan itu kontraproduktif bila mau memperbesar marketplace, tapi untuk masuk saja dihambat. Dampaknya adalah orang lebih memilih berjualan di media sosial.

Aturan pelapak di toko online wajib memiliki izin usaha tertulis pada Pasal 1 Ayat 6 PP PMSE. "Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE."

Dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP itu, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan. “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (G-2)

BACA JUGA: