JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penataan ulang regulasi impor yang berlaku efektif per 30 Januari 2020. Jika sebelumnya barang impor dengan nilai di bawah US$75 masih bebas bea tarif masuk, kini kebijakan itu sudah berubah. Barang kiriman impor dengan harga US$3 per kiriman pun sudah kena bea masuk.

Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) M. Hadi Nainggolan berpendapat ini menjadi hal positif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah serta bagi pelaku industri kecil tanah air. "Dengan berlakunya regulasi ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga," katanya dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Jumat (31/1).

HIPMI, ujarnya, sangat mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di tanah air, termasuk bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar.

Apalagi pada era ecommerce saat ini, semua orang tentu dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri, namun hanya numpang lewat saja, negara tidak dapat apa-apa. Para UKM dan industri dalam negeri juga kehilangan size market-nya, padahal kalau dari segi kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah, bisa bersaing dengan produk luar negeri.

Hadi Nainggolan yang juga CEO HANN Corp tersebut menambahkan “harga murah” seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa biaya produksi dan rantai distribusi di Indonesia itu masih terbilang mahal, kita masih kalah jauh kalau dibandingkan dengan China, India, Thailand dan negara lainnya.

"Kiranya problem ini bisa segara bisa selesaikan, agar daya saing UKM dan Industri dalam negeri semakin siap dikancah Global. Mendapatkan harga produk yang murah juga merupakan hak konsumen, dan tentu hukum pasar berlaku disana. Semoga pelaku usaha dalam negeri semakin maju," tutup Hadi. 

Seperti kita ketahui bersama dengan berlakunya regulasi ini, pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga US$75/kiriman atau setara dengan Rp1,02 juta/kiriman. (G-2)

BACA JUGA: