JAKARTA - Pemerintah mewajibkan para pelaku usaha online memiliki izin usaha. Langkah itu dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang adil, juga untuk mempermudah pendataan dalam upaya ekstensifikasi pengumpulan pajak.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menjelaskan dalam konteks pajak yang paling utama adalah bagaimana memperlakukan secara sama semua wajib pajak tanpa melihat cara mereka melakukan usaha. Baik mereka berusaha melalui model bisnis konvensional atau melalui model bisnis digital.

Ia menjelaskan langkah pemerintah melakukan ekstensifikasi penerimaan pajak dengan menyasar pajak dari e-commerce ini sudah tepat. "Apa lagi penerimaan pajak dari e-commerce tentu akan signifikan mengingat ke depan model bisnis ini yang akan berkembang," kata Darussalam kepada Gresnews.com, Senin (9/12).

Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan para pelaku usaha atau pedagang online untuk memiliki izin usaha. Aturan itu terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk. "Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat (1) seperti yang dikutip dari PP tersebut.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Selain PP yang sudah terbit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online pada 9 Desember ini. Targetnya, Permendag tersebut akan diteken dan mulai berlaku pada awal 2020.

Dengan dua regulasi tersebut maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah memang ingin menciptakan iklim usaha yang adil antara pengusaha online dan offline. (G-2)

BACA JUGA: