JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian Hongkong menyatakan telah mengambil keterangan dari Erwiana Sulistyaningsih, 23 tahun korban penganiayaan oleh majikannya saat dia bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. "Kami telah mengambil pernyataan resmi dari Erwiana. Kondisi korban sedemikian rupa sehingga ia mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kami sepenuhnya" kata Inspektur Chung Chi - ming penyidik kriminal dari distrik Kwun Tong, di Sragen kemarin seperti dilansir media online South China Morning Post, Selasa (21/1).

Chung Chi-ming juga mengaku berusaha meminta keterangan seperlunya agar tidak menggangu Erwiana yang tengah berbaring sakit. Selain meminta keterangan Erwiana, mereka juga akan meminta keterangan dari agen perekrut Erwiana ke luar negeri.

Pemerintah Hongkong Senin kemarin telah mengutus enam orang pejabatnya, terdiri empat petugas polisi yang dipimpin oleh Chung  dan dua aparat dari Kementerian tenaga kerja setempat untuk mendatangi dan meminta keterangan Erwiana. Mereka diperintahka untuk melakukan penyelidikan kasus penganiayaan Erwiana oleh majikannya selama berbulan-bulan. Kasus penyiksaan Erwiana ini telah menjadi isu internasional dan diprotes masyarakat terutama oleh ribuan warga negara Indonesia di Hong kong.

Sementara itu penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Mabes Polri, Dani Hamdani menyatakan telah meminta agen perekrutan Erwiana yang berdomisili di Tangerang untuk datang ke Sragen untuk memberikan keterangan kepada polisi setempat maupun kepada petugas dari Hongkong.  Pemeriksaan ini menurut Chung dijadwalkan hari ini (Selasa) di kantor polisi setempat. Dalam pemeriksaan itu polisi memberi kesempatan kepada kepolisian Hongkong  untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada agen tersebut.  

Namun Chung mengatakan bahwa penyelidikan PJTKI berada di bawah yurisdiksi polisi setempat dan kepolisian Hong Kong hanya akan menerima informasi  yang diberikan oleh polisi Indonesia .

Kasus penyiksaan Erwiana Warga Dusun Kawis Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe, Ngawi Jawa Timur  itu menarik perhatian publik dan menjadi berita internasional. Erwiana yang bekerja kepada Law Wan Tung, di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong mendapat penganiayaan terus menerus saat dia dianggap salah melakukan pekerjaannya.

Sementara Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat yang turut mendamping pemeriksaan petugas dari Hongkong mengatakan kunjungan pejabat Kepolisian Hong Kong beserta Kementerian Perburuhan Hong Kong ke RSI Amal Sehat Sragen untuk melihat langsung kondisi Erwianan Sulistyaningsih. "Kunjungan pejabat Kepolisian Hong Kong ini menunjukkan keseriusan di dalam menangani kasus yang dialami Erwiana Sulistyaningsih," katanya seperti dikutip situs bnp2tki.go.id, Selasa (21/1)

Jumhur mengaku antara Kepolisian Hong Kong dan BNP2TKI telah bersepakat untuk membawa kasus Erwiana ini ke pengadilan. "BNP2TKI tetap menuntut agar Pengadilan di Hong Kong nantinya mengambil tindakan yang seadil-adilnya kepada pelaku penganiaya Erwiana," tegas Jumhur.

Hasil visum dokter rumah sakit terhadap Erwiana Sulistyaningsih menyebutkan, ada indikasi bekas pukulan di kepala, wajah, tangan, gigi patah, bokong pantat, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Hasil visum ini nantinya akan dijadikan alat bukti untuk menuntut Law Wan Tung, majikan Erwiana ke Pengadilan di Hong Kong.

Jumhur menambahkan, kondisi Erwiana saat ini mulai membaik. Ia sudah mulai bisa diajak bicara. Langkah selanjutnya, pihaknya akan membawa Erwiana ke Hongkong untuk memberikan kesaksian jika korban telah benar-benar sembuh. "Sebab kehadiran Erwiana dipengadilan sangat diperlukan," tambahnya.  

Lebih jauh Jumhur mengatakan, Senin sore, kemarin pihaknya telah menerima kabar bahwa pengguna Jasa (user) yang melakukan kekerasan terhadap Erwiana sudah ditahan saat mau melarikan diri ke luar Hong Kong. "Karena pengawasan yang ketat dari kepolisian Hong Kong, maka saat di airport penahanan itu dilakukan," ungkap Jumhur.

BACA JUGA: