JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian Hongkong menyatakan telah menangkap Lo Wan - tung , 44 tahun  tersangka penganiayaan terhadap Erwiana Sulistiyaningsih, 23 tahun dan Susi, 31 tahun, dua tenaga kerja wanita asal Indonesia. Lo Wan-tung ditangkap di bandara Hongkong saat berusaha melarikan diri ke Thailand.

Ia yang diantar seorang peremuan  berusaha melewati pemeriksaan imigrasi setempat, dengan mengaku tak memiliki masalah hukum dan tidak memiliki  penyakit kejiwaan, pada Senin sore kemarin. Namun aparat keamanan setempat yang telah menginformasikan pencekalan terhadap Lo Wan akhirnya menangkapnya beberapa jam sebelum empat petugas kepolisian asal Hongkong tiba di Indonessia untuk bertemu Erwiana.

Setelah diamankan di Kantor Polisi bandara setempat malamnya Lo wan yang mukanya selalu tertutup sebo itu digiring petugas menuju kantor polisi Tseung Kwan O untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.     

Menurut Inspektur Senior Chan Wai-man penangkapan terhadap Lo Wan dilakukan setelah polisi memperoleh laporan dari salah satu pembantu rekan Erwiana bernama Susi. Susi sebelumnya juga menjadi korban penyiksaan oleh Lo Wan. "Kasus Susi juga digabungkan dengan kasus Erwiana," kata Chan seperti dilansir South China Morning Post kemarin.

Chan menceritakan Lo Wan, yang diantar oleh seorang teman perempuan, tampak tenang ketika petugas imigrasi mencegatnya. "Ia mengaku sebagai rumah tangga yang tidak memiliki catatan kriminal atau penyakit kejiwaan," jelasnya.

Baik Lo Wan, maupun suami dan dua anaknya yang telah remaja diketahui telah pindah dari apartemen tempat tinggalnya di Beverly Gardens wilayah  Tseung Kwan O setelah dilaporkan melakukan penyiksaan terhadap dua pembantu asal Indonesia pada tanggal 12 Januari. Kepada Polisi, Susi mengaku disiksa di sebuah flat Tai Kok Tsui antara bulan April 2010 dan Maret 2011.

Aksi penyiksaan terhadap dua TKW asal Indonesia itu telah menyulut kemarahan warga Indonesia di Hongkong. Bahkan Minggu kemarin, ribuan tenaga kerja asal Indonesia turun ke jalan memprotes perlakuan buruk terhadap Erwiana. Mereka menuntut keadilan, meminta aparat setempat memproses kasus Erwiana. Mereka juga menuntut perubahan peraturan  terhadap PRT asing, salah satunya soal keharusan untuk tinggal bersama majikannya. Mereka mendesak perubahan aturan agar pembantu tak harus tinggal dirumah majikannya. 

Kasus Erwiana ini juga memperoleh perhatian luas di Hongkong, ratusan media masa gencar memberitakan perkembangan penanganan kasus TKI asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini. Termasuk saat dilakukan penangkapan terhadap majikan Erwiana puluhan wartawan lokal maupun internasional memburunya.

Sementara itu Konsulat Jendral RI di Hongkong melaporkan telah memperoleh informasi dari kepolisian Hongkong terkait penangkapan terhadap Lo Wan-Tung Senin kemarin.

BACA JUGA: