JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih baru akan disidangkan pada 25 Maret mendatang di Pengadilan Hong Kong. Terkait masalah itu, pemerintah Hong Kong menjamin peradilan Erwiana berjalan baik dan adil. "Pemerintah dan masyarakat Hong Kong terkejut atas peristiwa ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan HK Matthew Cheung Kin-chung, Jumat (24/1).

Matthew menyampaikan hal itu dalam pertemuannya dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dan Acting Konsulat Jenderal KJRI Hong Kong Rafael Walangitan, Jumat pagi tadi. Dalam kesempatan itu Jumhur mengatakan kehadiran polisi Hong Kong di Indonesia menunjukkan keseriusan Hong Kong menangani kasus ini. "Kehadiran kepolisian Hong Kong untuk  menyelidiki kasus ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah Hong Kong," kata Jumhur kepada Gresnews.com.

Jumhur mengatakan dalam pertemuan tersebut ia juga menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan pemerintah dan rakyat Indonesia atas peristiwa kekerasan yang menimpa Erwiana. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi perhatian serius terhadap kasus ini dan meminta agar penegakkan hukum dilakukan dengan seadil-adilnya.

Menurut Jumhur, Matthew menyampaikan bahwa masalah Erwiana telah mendapat perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah Hong Kong. Pemerintah dan masyarakat Hong Kong menurut Jumhur juga merasa terkejut atas peristiwa ini dan akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. "Matthew juga menitip salam secara khusus kepada Erwiana," kata Jumhur.

Jumhur menambahkan terkait dengan penempatan TKI, dirinya juga meminta kepastian kemungkinan penempatan TKI di sektor formal untuk merawat orang-orang lanjut usia di panti-panti jompo yang upahnya sekitar Rp 14-15 juta per bulan di luar lembur. Keinginan Jumhur tersebut dijawab Mathew dengan mengatakan, permintaan tersebut juga bisa dipenuhi sejauh ada permintaan dan disetujui.

"Kami juga membicarakan kemungkinan para TKI yang sudah ada di Hong Kong untuk dilatih atau di up-grade kemudian mendapat sertifikat sehingga menjadi perawat orang tua yang bersertifikat dan upahnya bisa dinaikkan misalnya menjadi HK$ 6000 atau sekitar Rp 8 juta," ujarnya.

Mathew menurut Jumhur menyambut baik gagasan tersebut dan berjanji akan mendalaminya karena memang penduduk usia lanjut di Hong Kong kian hari semakin bertambah banyak. Selain itu menurut Jumhur dirinya bersama Matthew juga  bersepakat untuk memperkuat hubungan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong dengan KJRI Hong Kong. Khususnya terkait dengan pengendalian agen-agen rekrutmen di Hong Kong dan untuk itu akan dilanjutkan secara teknis oleh Kementerian dan KJRI. "Sore ini pukul 17.30 waktu setempat kami juga berencana bertemu dengan Chief Police Hong Kong," ujar Jumhur.

BACA JUGA: