JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari ini Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia yang mengalami penyiksaan di Hong Kong diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen. Dengan kondisi yang sudah membaik, Erwiana mengaku siap dipanggil untuk bersaksi di pengadilan Hong Kong. "Saya berharap kasus kekerasan yang menimpa saya adalah yang terakhir menimpa TKI dan TKW di luar negeri," ujarnya, Rabu (5/2).

Erwiana disiksa sehingga mengalami luka-luka fisik dan psikis oleh majikannya Lo Wan Tung antara tanggal 5 Juli 2013 dan 9 Januari 2014. Penyiksaan terhadap Erwiana terjadi di rumah Lo di kawasan Tseung Kwan O, Hong Kong. Dalam kondisi terluka berat, dia dipulangkan paksa dengan cara ditinggal begitu saja di Bandara Hong Kong. Sesampainya di rumah pada 10 Januari, Erwiana langsung dirawat di RSI Amal Sehat Sragen karena kondisinya yang memprihatinkan.

Selama di rumah sakit Erwiana mendapat perhatian khusus dari sejumlah kalangan, termasuk dari Presiden Yudhoyono. Kepolisian Hong Kong juga sudah mendatanginya untuk diperiksa sebagai korban. Meski sudah diperbolehkan pulang, Erwiana masih harus melakukan pemeriksaan sepekan sekali ke rumah sakit. Hingga hari ini Erwiana masih mengeluh sering pusing dan pandangan matanya masih belum bisa fokus.

Kepada wartawan Erwiana menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan dan dukugan semua pihak yang peduli dengan keadaannya. Selain itu dia meminta Pemerintah menempuh langkah hukum terhadap pelaku kekerasan dan Pemerintah juga didesak segera mengambil langkah konkret untuk perlindungan warga negaranya yg menjadi TKI dan TKW.

Erwiana juga mengaku siap jika nantinya pengadilan Hongkong memanggilnya untuk dimintai keterangan selaku korban, dengan catatan ketika dia dipanggil sudah dalam kondisi sehat sepenuhnya dan diizinkan oleh dokter yang menanganinya. Persidangan pertama kasus penganiayaan itu akan digelar pada 25 Maret nanti di Hongkong.

Lebih lanjut, lulusan SMK di Ngawi tersebut mengaku setelah sehat nanti akan meneruskan pendidikan dengan dana yang didapatkan dari sumbangan pihak‎ yang peduli. "Saya ini dari keluarga miskin. Rela menjadi TKI itu dulu maksudnya agar bisa mengumpulkan uang untuk keluarga dan selebihnya ingin meneruskan pendidikan. Tapi malah mengalami hal seperti ini," ujar Erwiana didampingi oleh Rahmad, ayah kandungnya.

Di Hong Kong, majikan Erwiana Lo Wan Tung, tujuh macam tuntutan hukum dari Pengadilan Kwun Tong, Hong Kong. Perempuan berusia 44 tahun itu dituduh melakukan penyiksaan terhadap Erwiana dan dua pembantu rumah tangga lainnya. Lo dituduh telah melakukan satu kejahatan melukai, dua kali melakukan serangan dan empat kali tindakan intimidasi. Mengenakan jaket berwarna hitam, Lo Wan Tung hadir di pengadilan dua jam setelah polisi mengenakan tuntutan kepadanya.

Meski begitu Lo tidak dikenakan penahanan. Hakim membebaskan Lo Wantung dengan jaminan sebesar HK$ 500.000 dan jaminan lain juga sebesar HK$ 500.000 hingga sidang berikut yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret mendatang. "Kasus ini sangat mungkin diserahkan ke pengadilan tinggi melihat tingkat keseriusannya," demikian kata hakim yang menyidang kasus Erwiana seperti dikutip South China Morning Post.

Lo ditangkap di pos pemeriksaan Imigrasi di Hong Kong International Airport Senin sore ketika berusaha kabur ke Thailand. Penahanan itu dilakukan empat jam sebelum empat orang reserse kepolisian Hong Kong tiba di rumah sakit di Jawa untu meminta keterangan dari Erwiana. Investigasi kasus ini dipimpin oleh Kepala Inspektur Chung Chi-ming dibantu oleh petugas ketenagakerjaan dan tiga staf konsulat.

Pemerintah Hong Kong menjamin peradilan Erwiana berjalan baik dan adil. "Pemerintah dan masyarakat Hong Kong terkejut atas peristiwa ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan HK Matthew Cheung Kin-chung. (dtc)

BACA JUGA: