JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melayangkan surat kepada Kepolisian Hongkong terkait kasus TKW Erwiana Sulistyaningsih yang mendapat penyiksaan dari majikannya saat bekerja di Hongkong. Surat tersebut mendesak kepolisian Hongkong  agar segera menindak majikan Erwiana.  

"Kami telah mendesak kepolisian Hongkong agar secepatnya memproses pelaku penganiayaan. Kami menunggu komitmen Pemerintah Hongkong untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, di Jakarta, kemarin, seperti dikutip situs depnakertrans.go.id.

Dalam surat tersebut Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, kata Reyna,  juga meminta kepolisian Hongkong bisa datang ke Indonesia agar dapat melihat langsung kondisi Erwiana. "Pemerintah RI juga sudah meminta agar kepolisian Hongkong berani menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal," katanya usai menjenguk dan memberikan santunan kepada Erwiana di RSI Amal Sehat Sragen, Jumat (17/1) malam lalu.

Erwiana sejak dijemput dari Hongkong Jumat  (10/1) hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam tersebut. Warga Dusun Kawis Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe, Kabupaten, Ngawi, Jawa Timur ini menderita luka di sekujur tubuh. Ia diduga mengalami penyiksaan selama 8 bulan bekerja di keluarga Law Wan Tung, di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Hongkong. Ia mengaku menjadi bulan-bulanan majikannya jika dianggap melakukan kesalahan sekecil apapun atau saat dipanggil dan tidak mendengar.

Reyna mengatakan pemerintah RI juga mendesak agar kepolisian Hongkong berani menuntut majikan penyiksa Erwiana dengan hukuman maksimal. Sebab dengan hukuman maksimal diharapkan bisa memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sementara, terkait kasus ini, Kemenanertrans juga akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pengiriman Erwiana, utamanya PPTKIS penyalurnya. Menurut Reyna, pemanggilan menjadi penting untuk menggali fakta guna mendalami pengusutan termasuk kemungkinan pemberian sanksi. Reyna menambahkan jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus Erwiana, maka tidak hanya sanksi skorsing, kementerian juga siap mencabut izin SIUP dari PPTKIS penyalur bersangkutan.

BACA JUGA: