KAMPANYE di hari pemungutan suara adalah haram hukumnya dalam ketentuan pemilihan umum. Aturan tersebut berlaku pula di jagat maya, ketika seorang kandidat memanfaatkan media sosial untuk menggaet pemilih.

Naas dialami Presiden Taiwan Ma Ying-jeou yang didenda sebesar 500 ribu dolar Taiwan atau sekitar Rp159 juta oleh komisi pemilihan umum negara China kepulauan lantaran kampanye di Facebook.

Melalui Facebook, Ma Ying-jeou meminta para pengikutnya di Facebook untuk memilihnya pada hari pemungutan suara, pejabat pemilihan umum Taiwan seperti dilansir ChannelNewsAsia.

Peraturan pemilu di Taiwan melarang segala bentuk kampanye pada hari pemungutan suara.

Ma Ying-joeu, yang terpilih sebagai Presiden pada 2008, meraih kemenangan pada pemilu ulang pada 14 Januari. Menurut rencana, dia akan dilantik pada Minggu (20/5) untuk masa jabatan kedua dan terakhir kalinya.

Namun, pemerintahnya baru-baru ini mendapat kecaman atas serangkaian keputusan kebijakan kontroversial, yang membuat popularitasnya menurun menjadi 19,5 persen.

Menurut jajak pendapat yang dirilis pekan lalu, persentase tersebut merupakan angka terendah selama hampir tiga tahun Ma Ying-jeou memimpin tampuk pemerintahan di Taipei.

Ribuan warga berdemo di sejumlah tempat di Taipei, pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu, untuk menyampaikan kemarahan mereka kepada pemerintah.

Sementara itu, partai oposisi telah berjanji akan mengerahkan massa pada malam pelantikan presiden.

BACA JUGA: