PENGADILAN Inggris dikenal sebagai institusi hukum di dunia yang dikenal garang dan tak kenal ampun pada setiap tindak pelanggaran pidana.

Facebook kali ini tersandung di Pengadilan Tinggi Inggris. Tersangkut perkara cyberbullies (penghinaan di jagat maya) yang menimpa seorang wanita pengguna media sosial tersebut, Nicola Brookes.

"Tidak ada tempat di Facebook untuk pelecehan, tapi sayangnya ada segolongan minoritas individu-individu berbahaya yang online," bunyi   pernyataan resmi Facebook seperti dikutip Mail Online.

Pernyataan itu menambahkan, Facebook menghargai kewajiban hukum dan mengikuti aturan penegak hukum untuk memastikan orang seperti itu (peleceh dan penggertak) diseret ke pengadilan.

Melalui pernyataan tersebut terungkap, Facebook belum menerima surat perintah pengadilan, yang disebut Norwich Pharmacal. Namun dipastikan bakal mematuhi ketetapan dalam surat itu jika sudah menerimanya.

Pengadilan Tinggi Inggris mengabulkan permintaan Brookes untuk mengungkap nama, alamat surat elektronik, dan alamat protokol internet (IP) para penggertaknya di Facebook.

Brookes menerima komentar-komentar ´kejam dan bejat´ di halaman Facebooknya setelah dia memberi komentar dukungan kepada mantan kontestan acara televisi, The X Factor.

Warga asal Brighton itu dituduh sebagai pedofil dan pengedar narkoba oleh pengguna anonim Facebook yang membuat akun palsu.

Kasus Brookes tercatat sebagai kasus pertama bagi individu untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Facebook agar mengungkap para peleceh di situs tersebut.

BACA JUGA: