JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Gotas, tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2009-2012 akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang cabang Kejaksaan Agung setelah dijemput paksa untuk diperiksa. Awalnya Tasiya kembali mangkir dari pemeriksaan. Bahkan saat akan dijemput paksa Tasiya ternyata tidak ada di rumahnya sehingga penyidik memasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Akhirnya bekerja sama dengan tim intelijen, diketahui Tasiya berada di Jakarta. Tasiya kemudian ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa membawa tersangka ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana dalam keterangannya, Senin (18/5) petang.

Tasiya diamankan di Rusun Muara Baru, Pluit sekitar pukul 16.15 WIB dan kemudian di bawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tasiya tiba di gedung bundar sekitar pukul 17.40 WIB. Namun sayang begitu tiba, Tasiya langsung dikerumuni tim intelijen berjumlah puluhan dan membawa Tasiya masuk ke ruang penyidik.

Pemeriksaan terhadap Tasiya pada pokoknya mengenai kronologis dari proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah serta mengenai ada tidaknya pemotongan terhadap penyaluran dana ataupun kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka. Setelah diperiksa intensif, penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 18 Mei 2015 sampai 06 Juni 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-62/F.2/Fd.1/05 /2015, tanggal 18 Mei 2015.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin mengatakan penahanan dilakukan terhadap Wakil Bupati Cirebon tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. TS dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan kabur.

"Dan terbukti, saat dijemput paksa di rumahnya tidak ada di tempat sehingga langsung ditetapkan DPO," kata Turin.

Tasiya Soemadi ‎adalah tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012 yang diduga merugikan negara Rp1,8 miliar. Penyidik mengaku telah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menahan Tasiya.

‎Sebelumnya, penyidik kembali gagal memeriksa Tasiya Soemadi, Senin (11/5) lalu. Tasiya tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Tasiya Soemadi terakhir diperiksa penyidik, Senin (27/4) lalu. Tasiya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Subekti Suno dan Emon Purnomo yang merupakan koordinator penyerahan bantuan sosial yang saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Usai menjalani pemeriksaan, Tasiya mengaku hanya diperiksa soal kronologis penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009 hingga 2012.

Maruli menegaskan jika Tasiya tersangka korupsi dana bansos itu kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan aturan yang ada."Kalo nggak dateng juga, saya tangkap dia (Tasiya Soemadi)," kata Maruli.

BACA JUGA: