JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung merencanakan pemeriksaan kembali Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas pada Senin (18/5) besok terkait kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon. Jika kembali mangkir, nasib Tasiya dipastikan sama dengan nasib Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor ,yang dijemput paksa di kediamannya pada Kamis (14/5) dini hari.

Tasiya Soemadi ‎adalah tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012 yang diduga merugikan negara Rp1,8 miliar. Penyidik mengaku telah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menahan Tasiya.

"Kita lihat saja yang bersangkutan kooperatif nggak, jadi tunggu saja besok (Senin)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung, Minggu (17/5).

‎Sebelumnya, penyidik kembali gagal memeriksa Tasiya Soemadi, Senin (11/5) lalu. Tasiya tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Tasiya Soemadi terakhir diperiksa penyidik, Senin (27/4) lalu. Tasiya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Subekti Suno dan Emon Purnomo yang merupakan koordinator penyerahan bantuan sosial yang saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Usai menjalani pemeriksaan, Tasiya mengaku hanya diperiksa soal kronologis penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009 hingga 2012.

Maruli menegaskan jika Tasiya Soemadi kembali tidak hadir penuhi panggilan penyidik akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan aturan yang ada. "Kalau nggak datang juga, saya tangkap dia (Tasiya Soemadi)," kata Maruli.

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa Bupati Sarmi Mesak Manibor atas dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana ‎APBD Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua pada kegiatan pembangunan pagar rumah pribadinya tahun anggaran 2012-2013‎. Mesak dijemput paksa di Rumahnya di Sarmi Papua, Kamis (14/5), pukul 02.00 WITA.

Terhadap Mesak Manibor kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Cipinang cabang Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Mesak, penyidik juga membawa dua orang tersangka lainnya yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua. Kemudian dua tersangka itu juga turut di gelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung guna menjalani penahanan.

Korupsi penyalahgunaan dana APBD yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar ini untuk kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati Sarmi. Namun dalam praktiknya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah pribadi Mesak.

Dalam APBD tahun anggaran 2012, dana kegiatan pembangunan Pagar Keliling Perumahan Pemda I di Neidam Tahap I semula dianggarkan sebesar Rp1 miliar. Kemudian dalam APBD perubahan, ditambah menjadi Rp2,6 miliar. Penambahan diduga untuk menutupi pembiayaan kegiatan pembangunan rumah pribadi tersangka tanpa dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.

Nasib Tasiya Soemadi  bisa saja mengikuti jejak Mesak Manibor, dijemput paksa dan masuk penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung‎ Tony T Spontana mengatakan, upaya penjemputan paksa kepada Tasiya akan dilakukan jika dia mangkir.

Jemput paksa, menurut Tony, telah sesuai aturan jika tersangka tidak kooperatif. Aturan itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa seseorang yang dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali namun tidak ditanggapi, maka dapat dihadirkan secara paksa.

"Upaya jemput paksa ada di dalam ketentuan perundang-undangan apabila tersangka tidak kooperatif," ungkap Tony kepada Gresnews.com, Minggu (17/5).

BACA JUGA: