JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri jenderal Badrodin Haiti untuk memberantas industri pembajakan hak cipta, khususnya pembajakan lagu. Hanya saja, Kapolri beralasan, memberantas industri pembajakan hak cipta memang tidak mudah. Khususnya karena untuk memberantas industri pembajakan harus ada pengaduan dari pemilik hak ciptanya.

"Saya dengan mereka (para pencipta lagu-red) sudah dua kali ketemu, dan memang dari awal sudah disampaikan ke saya, dan kita tidak lanjuti masalah yang terkait dengan pembajakan hak cipta ini," kata Kapolri seperti dikutip setkab.go.id, Senin (18/5).

Kapolri menduga selama ini para pengurus dan anggota ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) maupun PAPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) banyak yang tidak paham, jika masalah pembajakan hak cipta khususnya lagu itu termasuk delik aduan. Oleh karena itu, Kapolri berharap ada kerja sama kedua pihak baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu.

"Kita harus ada tindak lanjutnya untuk bisa berkoordinasi bagaimana teknis melakukan pengaduan. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu," kata Kapolri seraya menyebutkan, ASIRI akan berbicara secara teknis dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim Polri) mengenai hal itu.

Namun Kapolri mengisyaratkan, setiap saat bisa mengadu yang merasa dirugikan itu dan polisi bisa bertindak. "Tetapi kalau tidak mengadu, kan tidak bisa bertindak," tegas Jenderal Badrodin.

Saat ditanya apakah sudah ada aduan? Kapolri menjawab belum. Ia hanya menyebut beberapa waktu lalu sudah ada pertemuan dengan para pencipta lagu. Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan teknis. Namun, menurut Kapolri, sampai saat ini belum dilakukan.

Kapolri kembali menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang kasus pembajakan hak cipta masuk delik aduan. Karena itu harus ada pengaduan. Hal inilah, menurut Kapolri, yang menjadi kendala utama dari penindakan ini.

"Polisi siap kapan saja untuk melakukan penindakan terhadap kasus pembajakan," tegas Kapolri.

Adapun mengenai masalah meng-upload dari internet dan lain sebagainya, menurut Kapolri, akan diatur nanti, dibicarakan dengan Menkominfo dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aksi pembajakan hak cipta musik yang sudah berlangsung puluhan tahun jangan dianggap hal biasa. "Ndak… kalau saya ndak bisa seperti itu. Harus diselesaikan. Ingatkan saya, bisikan terus saya untuk memberantas pembajakan," kata Presiden Jokowi di depan pengurus (Asiri) dan (PAPRI) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5).

Untuk itu Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk menangkap dan menutup industri pembajak agar sektor tersebut dapat tumbuh sehat dan pesat. "Saya perintahkan Kapolri atasi masalah ini dengan serius. Kalau pembajakannya berlangsung terus-menerus, mestinya penegakan hukumnya juga terus menerus," tegas Presiden Jokowi.

Sebelumnya Anggota Komisi X DPR RI dan musisi Anang Hermansyah mengatakan dia sudah mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dalam sidang paripurna DPR bulan lalu.

Sedang dalam tanya jawab pemusik Dwiki Dharmawan mengusulkan kepada Presiden untuk memasukkan pendidikan hak kekayaan intelektual ke dalam kurikulum selolah. Dengan demikian manusia Indonesia akan berlajar menghargai karya orang lain sejak dini.

BACA JUGA: