JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang Hak Cipta yang merupakan perubahan dari Undang-Undang no.19 tahun 2002. Produk legislasi yang sangat dinantikan banyak pihak ini diharapkan menjadi salah satu karya penting dari DPR bagi perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
 
"RUU Hak Cipta ini sudah ditunggu banyak pihak, mudah-mudahan keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini menjadi maha karya DPR untuk masyarakat," kata Pimpinan Sidang, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9) seperti dikutip situs dpr.go.id.
 
Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam ini terlihat sumringah ketika meminta tanggapan pimpinan sembilan fraksi satu persatu. Semua secara bulat menyatakan persetujuannya atas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah dalam hal ini Menkumham.
 
Ketua Pansus Didi Irawadi Syamsudin mengatakan salah keputusan penting yang berhasil diambil adalah sanksi yang lebih tegas bagi para pelaku pelanggar hak cipta. Dalam kasus pembajakan hak cipta misalnya UU memberikan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
 
"Kita sudah menyiapkan perangkat hukum yang jelas dalam revisi UU no.19/2002 ini, sanksinya berat. Kita akan dorong aparat untuk lebih tegas bertindak berdasarkan undang-undang ini," tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
 
Pada bagian lain Menkumham Amir Syamsudin menjelaskan bercermin pada negara maju, perlindungan yang memadai pada hak cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan konntribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
 
Salah satu keputusan penting adalah jangka waktu perlindungan hak cipta di bidang tertentu diberlakukan lebih lama. "Selama hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia," demikian Menkumham.

BACA JUGA: