JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pansus RUU Hak Cipta berjanji akan memperjuangkan nasib para musisi dan pencipta lagu yang karyanya sering dibajak pihak tak bertangung jawab. DPR menjanjikan, semua pelaku di industri musik akan mendapat perlindungan hukum yang memadai. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Hak Cipta dengan para pelaku industri musik beberapa waktu lalu.

Rapat menghadirkan perwakilan grup musik Panbers dan Koes Plus. Hadir pula musisi Anang Hermansyah, manajemen Inul Dartista, Kartika E-Musik, dan pencipta lagu Hendy Irvan. RUU ini akan menggantikan UU No.19/2002 yang dinilai sudah tidak bisa lagi menampung kebutuhan kekinian hak cipta dari para pemilik cipta. Tidak saja di industri musik, RUU ini juga menjangkau industri seni kreatif lainnya seperti para pemahat dan pematung.

Ketua Pansus Hak Cipta Didi Irawadi mengatakan, para pencipta lagu memang belum mendapat perlindungan optimal. Royalti yang diterima pencipta lagu dari para produser musik masih terlalu kecil, sekitar 20% saja. Belum lagi aksi pembajakan atas karya mereka, kian membuat hidup para pencipta terpuruk. "Negara seperti tak berdaya melindungi para pencipta dari pembajakan karya cipta," kata Didi seperti dikutip laman dpr.go.id, Jumat (30/5).

Untuk itulah RUU Hak Cipta ini disusun untuk melindungi para pencipta dari aksi pembajakan yang sudah sangat kronis terjadi di Indonesia. Para pembajak menjadi musuh bersama para pelaku industri musik. "Untuk melindungi industri musik, tak melulu pencipta yang mendapat perlindungan, tapi penyanyi, produser, hingga pengusaha karaoke," kata Didi.

Musisi Anang Hermansyah menilai rumusan RUU ini sangat baik. Bahkan, sudah jauh lebih baik daripada UU No.19/2002 tentang Hak Cipta yang masih berlaku sekarang. Anang sendiri mengaku, kapasitasnya tidak saja sebagai penyanyi, tapi juga pencipta lagu, produser, dan pengusaha karaoke sekaligus. Beberapa pasal memang masih mendapat catatan kritis calon anggota legislatif terpilih dari PAN tersebut. "Perubahan UU ini sudah sangat signifikan dan banyak mengakomodir semua pihak di industri musik," ungkap Anang.

Anang mengusulkan, untuk melindungi semua kepentingan, perlu dibentuk semacam badan sentra musik yang menghimpun para musisi, pencipta lagu, penyanyi, produser, pengusaha karaoke, penegak hukum, dan akademisi. Di sentra musik tersebut nantinya persoalan pembajakan, royalti, dan hak cipta diselesaikan bersama. Sehingga tidak ada lagi pencipta lagu yang mengeluh karena tidak dapat royalti atau karyanya dibajak secara masif.

Dalam kesempatan itu DPR juga mengatakan, perusahaan-perusahaan penyelenggara hiburan karoke perlu diaudit menyangkut penggunaan hak cipta lagu-lagu yang disajikannya. Ini penting untuk menegakkan hukum dan menghargai hak pencipta lagu. "Pengusaha karoke perlu diaudit oleh auditor independen. Bila pengusaha karoke nakal, bisa didenda hingga 300%," kata anggota Pansus RUU Hak Cipta Nudirman Munir.

Menurut Nudirman, penegak hukum perlu tambahan UU yang lebih mumpuni selain KUHP untuk memberantas aksi pembajakan sekaligus melindungi para pemilik hak cipta. Apalagi tindak pidana pembajakan bukan delik aduan. "RUU ini harus kita segerakan untuk lindungi semua kepentingan, sehingga dengan UU tersebut semua bisa tersenyum dan dapat rezeki, termasuk negara yang dapat masukan dari pajak," harap politisi Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: