JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung didesak segera memberi kepastian hukum berupa hukuman mati terhadap kasus bandar narkoba Fredi Budiman. Hal itu ditegaskan oleh mantan Hakim Asep Iwan Iriawan.

Asep menilai, eksekusi mati merupakan nilai yang pantas diberikan kepada Fredi. Apalagi, Fredi hingga saat masih melakukan aksi nekatnya menyebar narkoba dengan melibatkan salah satu petugas di Lapas Narkotika Klas II A Cipinang beberapa waktu lalu.

"Fredi harus dikembalikan ke Nusakambangan dan segera dieksekusi mati. Kini, ia merasa seperti kebal hukum," kata Asep ditemui di Warung Daun, Sabtu (16/5).

Sebagai mantan Hakim, Asep menekankan, barang siapa sebagai pengedar atau pengguna harus dihukum. Menurutnya, vonis mati yang melekat pada Fredi tetap diproses dan diselesaikan secara tuntas dan adil.

"Apalagi Fredi merupakan bagian dari sindikat internasional," tegas Asep.

Asep juga menuturkan, Fredi kerapkali lolos dari ancaman eksekusi mati. Dimana, saat eksekusi gelombang kedua, Rabu (29/4) lalu, nama Fredi kembali tidak dimasukan dalam daftar terpidana mati. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mati Fredi sejak September 2014 silam dan menahannya di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

Seperti diketahui, ternyata Fredi menyiasati hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Dengan pengajuan PK, jaksa eksekutor kemungkinan besar tidak bisa memasukkan nama Fredi dalam eksekusi bersama Marry Jane dan sembilan terpidana mati lainnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana. Tony mengatakan, sebenarnya jaksa eksekutor telah menyambangi Fredi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Tony menambahkan, maksud kedatangan Jaksa eksekutor guna memberitahu status hukuman mati Fredi  Budiman telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Jaksa eksekutor menemuinya di lapas guna memastikan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Fredi tetap mengatakan akan mengajukan PK," ujarnya.

BACA JUGA: