JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung sempat meradang dengan temuan yang dirilis Tim Pencari Fakta Gabungan Mabes Polri terkait pengakuan terpidana mati kasus narkotika Fredi Budiman soal adanya aliran dana dari gembong narkotika ke pejabat Polri. Pasalnya alih-alih menemukan aliran dana gembong narkoba ke petinggi Polri, TPF malah menemukan adanya oknum jaksa yang diduga memeras salah satu terpidana mati.

Atas temuan itu, Kejaksaan Agung yang merasa telah menjadi sasaran tembak pun berencana membuat TPF "tandingan" untuk mengungkap kebenaran temuan TPF Polri itu. Tim itu sendiri sudah dibentuk dan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad.

Saat ini pembentukan TPF Kejaksaan Agung tengah difinalisasi untuk ditetapkan tugas-tugasnya, termasuk untuk melibatkan pihak luar. "Kita sedang rapatkan, soal siapa-siapa nanti kita sampaikan," kata Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jumat (23/9).

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono mengatakan pembentukan TPF ini penting untuk mengumpulkan fakta-fakta dalam mencari kebenaran seperti temuan TPF. TPF akan mengumpulkan pihak-pihak yang diduga mengetahui untuk diklarifikasi.

"Jika memang ada pelanggaran-pelanggaran ‎bagi yang terlibat, apa boleh buat Jamwas periksa lagi. Kita tunggu tanggal mainnya," kata Widyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan akan segera membentuk TPF untuk mencari kebenaran atas temuan TPF Mabes Polri soal jaksa nakal. Itu sebagai bentuk konsistensi Kejaksaan Agung perang terhadap kejahatan narkoba.

"Saya berpikir juga akan membentuk tim pencari fakta untuk melanjutkan temuan TPF Polri. Kita nggak mau adanya dugaan-dugaan, tentunya perlu dibuktikan," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/9).

Hasil peyelidikan yang dilakukan Tim Independen Pencari Fakta Gabungan yang dibentuk Mabes Polri untuk menyelidiki pengakuan terpidana mati kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 1,4 juta butir Fredi Budiman, ternyata ikut menemukan adanya laku lancung oknum jaksa. TPF mengungkap adanya dugaan modus ´tukar kepala´ terpidana hingga adanya oknum jaksa yang memeras terpidana kasus narkoba.

Dalam kasus ´tukar kepala´, seorang terpidana mati bernama Tedja, disinyalir adalah korban yang ditumbalkan oleh Fredi Budiman. Tedja, oleh Fredi disuruh mengaku sebagai seseorang bernama Rudi, salah satu anggota jaringan narkoba Fredi Budiman.

Sebagai "Rudi", Tedja kemudian diminta bertemu dengan seseorang untuk bertransaksi di suatu tempat. Ternyata transaksi itu adalah jual-beli 1,4 juta pil ekstasi milik Fredi. Usai transaksi, Tedja ditangkap. Malangnya, sudah dikerjai Fredi, Tedja yang juga divonis mati, ternyata juga diperas jaksa.

"Jaksa meminta uang kepada orang ini dengan jumlah tertentu supaya pasalnya diubah. Mintanya kecil berarti pasalnya tidak penting-penting betul," kata anggota TPF Effendi Gazali, Kamis (15/9) kemarin.

Lebih sial lagi bagi Tedja, si oknum jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut di ruang karaoke. "Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," terang Effendi.

LAGU LAMA - Temuan TPF Mabes Polri soal oknum jaksa bermain mata kasus narkoba ini dinilai sebagai "lagu lama". Bisa jadi kasus pemerasan terhadap Tedja hanya puncak gunung es di Kejaksaan Agung. Oknum jaksa bermain mata kasus narkoba salah satunya pernah terjadi tahun 2015 silam.

Saat itu Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada jaksa nakal lantaran menuntut dua gembong narkoba asal Iran dengan hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem. Padahal keduanya dinilai terbukti memiliki barang bukti narkoba berupa 40 kilogram jenis sabu-sabu yang pantas dituntut mati.

Mantan Sektetaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M Jasman Pandjaitan mengatakan, atas tuntutan ringan tersebut pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa pemcopotan jabatan pimpinan kejaksaan daerah. Para pejabat itu terdiri dari Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar M Yusuf Handoko dan Kepala Kejari (Kajari) Cibadak beserta Kepala Seksi Pidana Umum.

Selain itu, tiga jaksa penuntut umum juga ditunda kenaikan pangkat selama tiga tahun berturut-turut. "Ini terkait kasus narkoba yang melibatkan dua warga negara Iran (Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem). Dengan barang bukti 41 kilogram sabu-sabu, seharusnya ini dibuatkan rentut (rencana penuntutan) ke Kejagung. Tetapi ini tidak," kata Jasman di Kejagung saat itu.

Rencana penuntutan (rentut) terhadap kasus yang melibatkan warga negara asing dengan bobot barang bukti yang tinggi seharusnya sampai Jampidum Kejagung namun ini tidak. Kasus ini sendiri bermula ketika dua warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem ditangkap BNN pada 26 Februari 2014.

Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena kedapatan membawa sabu seberat 40 Kg. Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu.

Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus BNN. Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.

BACA JUGA: