JAKARTA, GRESNEWS.COM - ‎Terpidana mati Warga Negara Prancis, Serge Atlaoui menggugat Surat Keputusan (SK) presiden yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Serge Atlaoui sebenarnya hampir saja dieksekusi bersamaan dengan delapan napi lainnya namun dibatalkan lantaran mengajukan gugatan PTUN.

Ketua majelis hakim Ujang Abdullah membacakan gugatan dari Serge yang menyorot hak pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Menyatakan bahwa pemberian grasi tidak termasuk dalam lingkup urusan pemerintah," kata Ujang di PTUN Jakarta Timur, Rabu (13/5).

Sementara itu kuasa hukum Serge Areski Atloui, Nancy Yuliana Sanjoto mengatakan pemberian grasi oleh presiden bersifat objektum yang berarti dapat diperiksa kembali. Ia berharap hakim mengabulkan gugatan Serge. "Bagi kami bisa diperiksa di tata usaha negara. Ini keputusan eksekutif," kata Nancy.

Di lain pihak, Ujang yang membacakan jawaban pihak tergugat yakni pemerintah dan presiden mengatakan bahwa grasi presiden tidak bisa dimasukkan ke dalam wewenang tata usaha negara. Pokok gugatan merupakan kewenangan presiden sesuai Undang undang Dasar 1945. Oleh karena itu pihak tergugat menolak perlawan dan menyatakan gugatan tidak sesuai.

Ujang meminta kepada kuasa hukum pihak penggugat untuk dapat membuktikan dalilnya. Nancy mengatakan siap memberikan bukti dan akan menghadirkan saksi ahli pada sidan selanjutnya.

"Penggugat dikasih waktu 1 minggu. Jadi hari Rabu tanggal 20 Mei kemudian untuk ahli tanggal 26 Mei," kata Ujang.

Perlu diketahui, Serge sebenarnya telah masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan pada Rabu (29/4) dini hari lalu. Namun di detik-detik akhir, Serge mengajukan gugatan ke PTUN yang membuatnya lolos dari timah panas regu tembak.

Pihak kejaksaan juga telah memastikan apabila gugatan Serge kembali ditolak maka warga negara Prancis itu akan segera dieksekusi mati. Pemerintah Prancis pun melancarkan ancaman kepada pemerintah Indonesia apabila eksekusi tersebut tetap dilakukan. Namun pemerintah Indonesia tetap berpegang pada hukum yang ada dan akan mengeksekusi Serge.

BACA JUGA: