JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terpidana mati Serge Areski Atlaoui nampaknya berupaya mengulur waktu dengan tak menghadiri sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengacara terpidana mati gembong narkoba asal Prancis tak juga menghadiri persidangan hingga Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin Hakim Ujang Abdullah kembali menunda sidang gugatan Serge Areski Atlaoui.

Ujang menyatakan sidang diundur dengan agenda yang sama pada Rabu (13/5). Namun ia memberi peringatan terakhir kepada kuasa hukum tergugat, bahwa panggilan sidang ini adalah kali kedua.

"Kalau salah satu kuasa hukumnya sakit, kan masih ada dua orang lagi yang bisa hadir," tutur Ujang di PTUN Jakarta, Kamis (7/5). Peringatan itu, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Atlaoui merupakan satu dari 10 terpidana yang masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi tahap II, di Nusakambangan pada Rabu (29/4) dini hari lalu. Namun di detik-detik akhir, nama Serge dicoret dari daftar lantaran kembali mengajukan gugatan perlawanan ke PTUN.

Ia  divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 lalu. Barang bukti dari penangkapan Serge adalah 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor atau bahan campuran narkotika. Pada 2006, Serga divonis seumur hidup oleh PN Tangerang.

Tidak terima putusan itu, Serge mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 2007. Namun PT Banten tak mengubah vonis Serge. Di tahun yang sama Serge mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bukan mengurangi hukuman, Serge  malah diganjar MA dengan vonis mati. Presiden Joko Widodo juga menolak grasi Serge melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.35/G tahun 2014, tertanggal 30 Desember 2014.

Tidak terima, terpidana mati Serge mengajukan gugatan atas penolakan grasinya itu ke PTUN pada 23 April 2015. Namun pada Selasa (28/4) lalu, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan penetapan berisikan gugatan dari penggugat tidak diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim menetapkan bahwa pokok gugatan yang diajukan terpidana mati Serge tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak terpenuhi. Selain itu, hakim menilai gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak. Sebab obyek gugatan adalah hak prerogatif Presiden, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang bersifat yudisial, dan bukan tindakan Presiden dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

Menanggapi itu, tim kuasa Serge kembali mengajukan perlawanan atas penolakan PTUN atas gugatan grasi dari Presiden Jokowi tersebut. Perlawanan itu diajukan menjelang eksekusi dilakukan. Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung)  memutuskan menunda eksekusi terpidana mati Serge. Sebab gugatan itu diajukan Serge ke PTUN sebelum Kejagung menerbitkan notifikasi (surat pemberitahuan).

BACA JUGA: