JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan memberikan kesaksiannya di Indonesia. Pemerintah Filipina sepakat dengan usulan Indonesia untuk memeriksa Mary Jane dengan sarana video teleconference.

"Kejaksaan masih menunggu kabar dari otoritas Filipina mengenai surat resmi untuk menggelar video conference," kata Tony Spontana di Jakarta, Kamis (7/5).

Filipina sepakat atas tawaran pemerintah Indonesia yang menginginkan penyidikan Mary Jane tetap dilakukan di tanah air. Teleconference tersebut sebagai bagian penyelidikan kasus perdagangan manusia dimana Mary Jane diduga salah satu korbannya. Mary Jane akan menjadi saksi bagi Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai pelaku perdagangan.

Sidang di Filipina terkait dugaan perdagangan manusia rencananya akan dilakukan pada (8/5). Lantaran Filipina belum merespons surat Kejagung, maka sidang tersebut akan diundur.

Tony belum dapat memastikan sampai kapan sidang tersebut mundur. Namun, kata dia, sidang Mary Jane akan digelar di Indonesia. "Nanti kita akan menyiapkan sarana dan prasarananya. Kemungkinan akan dilakukan di Yogyakarta," katanya.

Seperti diketahui, esksekusi atas terpidana mati gelombang kedua masih menyisakan dua terpidana yakni Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), dan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). Penundaan Serge, lantaran sedang mengajukan gutatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan Grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan Mary Jane, masih menjalani proses hukum lanjutan terkait adanya novum (bukti baru) atas dugaan perdagangan manusia lintas negara.

Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan, penundaan eksekusi Mary Jane dilakukan atas permintaan Presiden Jokowi. Saat eksekusi akan dilakukan, Presiden Filipina Benigno Aquino III menyampaikan, pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia terhadap Mary menyerahkan diri.

"Karena ada permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang menyerahkan diri, maka Pak Jokowi meminta eksekusi Mary Jane ditunda. Sebab, kesaksian Mary diperlukan buat di persidangan," katanya.

Sementara itu, sidang gugatan Serge Areski Atloui akan digelar, Kamis (7/5) di PTUN. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, jika perlawanan Serge kembali ditolak, maka pihaknya segera melakukan eksekusi lanjutan terhadap para terpidana mati termasuk Mary Jane. "Kami akan tunggu seperti apa keputusannya. Kalau semua aspek hukum sudah dinyatakan selesai tanpa ada masalah, maka eksekusi akan dilakukan," ujar Prasetyo.

BACA JUGA: