JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memberikan sinyal akan segera menghentikan penyidikan kasus rekening gendut milik Komjen Budi Gunawan. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim penyidik Bareskrim, berkas yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung dan kemudian ke Bareskrim itu, sangat minim informasi.

Berkas itu, kata Buwas--panggilan akrab Budi Waseso-- sama sekali tak mencerminkan sebuah berkas penyidikan. Isinya hanya berupa lembaran fotokopi Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. "Jika dilihat berkasnya tidak layak (Budi Gunawan-red) tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jumat (10/4).

Meski begitu, kata dia, penyidik Polri masih melakukan penelitian berkas hasil penyelidikan dan penyidikan KPK tersebut. Kejaksaan Agung, menurutnya, memang meminta Bareskrim untuk mendalami kasus ini kembali karena data yang minim tersebut.

Karena itu Buwas belum bisa memberikan sikap atas berkas Budi Gunawan tersebut. Dia mengaku memberikan kesempatan tim khusus untuk mendalami berkasnya. Secepatnya, perkara Budi Gunawan akan dilakukan gelar perkara terbuka dengan mengundang banyak pihak, mulai dari ahli hukum, KPK, PPATK, Kejagung dan internal seperti Insepektorat Pengawasan Umum.

"Kita akan gelar terbuka, nanti yang memutuskan (SP3 atau lanjut-red) bukan penyidik tapi khusus yang terdiri banyak pihak," kata mantan anak buah Budi Gunawan itu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan mempertanyakan berkas perkara yang diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Sebab yang diserahkan hanya beberapa lembar kertas bukan dalam bentuk berkas perkara.

"Itu hanya LHA dan fotokopian, itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Selain LHA, Anton menuturkan, dokumen yang diserahkan itu hanyalah fotokopi rekening dan surat pemeriksaan saksi. Namun, dalam surat pemeriksaan saksi itu tak ada nama orang yang akan diperiksanya.

Menurut Anton, pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya dokumen lidik dan sidik dari KPK kepada Kejagung sehingga membuat pihak Kejagung bingung untuk meneruskan pengusutan perkara Kepala Lemdikpol itu.

"Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kita. Ya sudah secepatnya nanti gelar perkara dan semua dibuka," jelasnya.

Terkait berkas perkara Budi Gunawan, Kejaksaan Agung sendiri menyatakan, data yang diberikan sangat minim. Yang diberikan hanya LHA dan keterangan saksi.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dari penelitian tim jaksa pidana khusus dinyatakan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan masih minim. Belum ada informasi yang mengarah terjadinya peristiwa pidana korupsi. "Karenanya kita rekomendasikan ke polri untuk didalami lagi," kata Prasetyo.

Namun KPK menyangkal jika yang diserahkan hanyalah berkas alakadarnya. Sebab hasil penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan telah ditemukan bukti awal peristiwa pidana sehingga polisi harus melanjutkan penyidikan kasusnya.

Sementara pengamat hukum pidana dari Universitas Andalas yang juga pengamat kepolisian Ismansyah mengaku miris dengan proses hukum atas kasus Budi Gunawan. Sebab penuntasan kasus banyak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum pidana.

Pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh penegak hukum karena kuatnya intervensi dari pihak tertentu kepada ketiga lembaga hukum itu. "Ini bukan melemahkan KPK, Polri atau Kejaksaan Agung tetapi melemahkan hukum pidana," kata Ismansyah kepada Gresnews.com.

Kasus Budi Gunawan yang terus menggelinding hingga kini lebih banyak penyelesaiannya dengan pendekatan politik. Padahal kasusnya ranah pidana, harusnya penyelesaiannya dengan hukum pidana.

Kasus Budi Gunawan berpolemik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dua hari setelah dicalonkan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Tak lama Polri ganti menetapkan tersangka pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Akibatnya dua lembaga ini bersitegang. Hingga akhirnya Presiden turun tangan menunjuk Plt Pimpinan KPK dan membatalkan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan. Namun Kejaksaan kembali melimpahkan ke Kepolisian dengan alasan MoU ketiga lembaga penegak hukum ini. Polisi kini memegang bola panas kasus Budi Gunawan, dilanjutkan atau secepatnya dihentikan?

BACA JUGA: