JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menyayangkan Bareskrim yang melakukan gelar perkara Budi Gunawan tanpa melibatkan pihak lain dan tidak terbuka terhadap media. Hal itu menandakan Bareskrim ragu-ragu terhadap proses hukum BG. Apalagi kasus BG sebelumnya telah ditangani oleh KPK.

"Gelar perkara harusnya libatkan KPK supaya lebih objektif. Jika diam-diam itu tidak fair," kata Bambang kepada Gresnews.com, Selasa (19/5).

Seandainya Bareskrim bersedia melakukan gelar perkara Kasus Budi Gunawan bersama KPK, PPATK serta terbuka dengan media, hak itu akan menujukan Polri serius menuntaskan kasus BG. Namun jika hal itu tidak dilakukan akan memunculkan keraguan penuntasannya sehingga tidak ada kepastian hukum.

Badan Reserse Kriminal (Bereskrim) Polri sebelumnya secara diam secara diam-diam melakukan gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan (BG). Gelar  perkara itu tanpa melibatkan pihak-pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah mengusut kasusnya dan menetapkan tersangka Budi Gunawan. Juga pihak PPATK yang sebelumnya disebut-sebut menemukan transaksi mencurigakan dari rekening Budi Gunawan.

Namun dari hasil gelar perkara yang diklaim telah menghadirkan sejumlah ahli hukum seperti Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ganarsih disimpulkan kasus BG tak layak dilanjutkan  pengusutannya.

"Hasilnya, perkara itu (BG) tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Viktor Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (19/5).

Viktor mengatakan telah menggelar perkara pada April 2015 lalu. Gelar perkara juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim.

Dalam gelar perkara tersebut, ahli hukum dan penyidik menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus mantan pimpinannya di Lemdikpol itu dianggap tidak layak untuk dilanjutkan ke proses penyidikannya. Sebab  dinilai tak memenuhi syarat.

"Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," lanjut Viktor.

Terkait tidak hadirnya KPK, PPATK dan pihak lain dalam gelar perkara tersebut,  Victor berkilah. Saat gelar telah mengundang semua pihak namun tak ada pihak undangan yang hadir. Forum gelar itu menganggap mereka yang tidak hadir menyetujui penyelesaian kasus petinggi polisi yang kini menjabat Wakil Kepala Polri.

"Kita menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu. Jadi ya sudah," lanjut Victor.

Komjen Budi Gunawan (BG) sebelumnya  ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan atau gratifikasi oleh KPK. BG beserta tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya. Belakangan sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.

Kasus BG kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh KPK. KPK berharap kasus BG ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan justru mengembalikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.


BACA JUGA: