JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bereskrim) Polri secara diam-diam melakukan gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan (BG) tanpa melibatkan pihak-pihak terkait khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya mereka menyimpulkan sendiri kasus BG tak layak diusut.

"Hasilnya, perkara itu (BG) tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Viktor Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (19/5).

Viktor mengatakan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan pada April 2015 lalu dengan dihadiri oleh tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ganarsih. Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim.

Dalam gelar perkara tersebut, ahli hukum dan penyidik menyampaikan dari laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus mantan pimpinannya di Lemdikpol itu dianggap tidak layak dilanjutkan karena proses penyidikannya dinilai tak memenuhi syarat.

"Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," lanjut Viktor.

Disinggung batalnya gelar perkara bersama KPK, PPATK dan pihak lain serta terbuka untuk media secara transparan, Victor berkilah. Menurutnya saat digelar telah diundang semua pihak namun tak ada pihak undangan yang hadir. Forum gelar itu menganggap mereka yang tidak hadir menyetujui penyelesaian kasus BG.

"Kita menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," lanjut Victor.

Komjen Budi Gunawan (BG) sebelumnya  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan atau gratifikasi oleh KPK. BG beserta tim kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.

Kasus BG kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh KPK. KPK berharap kasus BG ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan justru mengembalikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menyayangkan Bareskrim urung melakukan gelar bersama dan terbuka untuk media. Hal itu menandakan Bareskrim ragu-ragu terhadap proses hukum BG. Apalagi kasus BG sebelumnya telah ditangani oleh KPK.

"Gelar perkara harusnya KPK dilibatkan supaya lebih objektif. Jika diam-diam itu tidak fair," kata Bambang kepada Gresnews.com, Selasa (19/5).

Gelar perkara bersama dengan KPK, PPATK serta terbuka dengan media menandakan Polri serius untuk menuntaskan kasus BG. Namun jika hal itu tidak dilakukan akan memunculkan keraguan penuntasannya sehingga tidak ada kepastian hukum.

BACA JUGA: