JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap polisi bisa menjaga independensi dan profesionalitas dalam menangani kasus Budi Gunawan.

"Kompolnas akan mengawal ketat proses penyelesaian perkara ini oleh polisi," kata Komisioner Kompolnas M Nasser kepada Gresnews.com, Rabu (8/4).

Sejak kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal Maret lalu, telah muncul spekulasi kasusnya akan berakhir sia-sia. Pertanda itu mulai terlihat dari pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa kasus ini kemungkinan akan dilimpahkan kembali ke Kepolisian.

Ia beralasan ada MoU tiga lembaga penegak hukum. Bahwa penegak hukum yang pernah menangani kasus serupa untuk diberikan kesempatan melanjutkan. Dan Polisi pernah menangani kasus rekening gendut Budi Gunawan. Saat Budi dinyatakan clear, maka kasusnya dilimpahkan ke polisi.

Kini kasus Budi Gunawan yang sempat ditangani KPK ada ditangan Bareskrim Polri. Tak heran banyak pihak yang menuding kasus Budi Gunawan akan segera dihentikan. Sebab kasus tersebut pernah ditangani polisi dan tidak jelas ujung pangkalnya. Polisi juga dinilai tak transparan saat melakukan pemeriksaan terhadap petinggi polri itu, tiba-tiba saja polisi mengeluarkan pernyataan kepemilikan rekening gendut Budi Gunawan tak ada masalah.

Kasus rekening gendut Budi Gunawan sempat disidik KPK hingga ditetapkannya calon Kapolri itu sebagai tersangka. Namun Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Hingga berkasnya menjadi bahan lempar-lemparan diantara Kejaksaan dan Kepolisian. Kejaksaan pun seperti mengingkari alasan utama dilimpahkannya kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung adalah agar kasus tersebut ditangani pihak yang netral. Namun kejaksaan justru menyerahkan kasus tersebut ke polisi yang artinya kasus ditangani pihak yang tidak netral.    

Kini perkara kasus Budi kembali ke Badan Reserse Kriminal. Masyarakat pun meragukan, perkara Budi Gunawan, bisa ditangani secara benas. Apalagi publik tahu Kepala Badan Reserse dijabat oleh loyalis Budi Gunawan.

Namun Kompolnas berharap semua pihak memberikan kesempatan polisi menuntaskan kasus Budi Gunawan. "Ingin meminta semua pihak untuk tidak berprasangka negatif terhadap pelimpahan perkara BG," kata Nasser.

Kompolnas menyatakan akan mengawal ketat proses hukumnya. Kompolnas akan ikut dalam perkara dan melakukan klarifikasi jika ditemukan ketidakberesan. Nasser juga mempersilahkan masyarakat mengawal proses hukum Budi Gunawan oleh Bareskrim. Termasuk KPK melakukan supervisi atas kasus ini.

Diketahui pada 2 April lalu Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Bareskrim. Dari hasil kajian Kejaksaan Agung masih ditemukan banyak kekurangan data yang perlu dilengkapi oleh Bareskrim. Sementara Bareskrim saat ini masih melakukan penelitian atas berkas tersebut. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara secara terbuka.

Dilimpahkannya kasus Budi Gunawan ke Kepolisian mengundang banyak kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan pelimpahan kasus ini. Di tangan polisi kasus Budi Gunawan sangat kuat akan dihentikan. Apalagi saat ini Komjen Budi Gunawan kandidat kuat Wakapolri mendampingi Komjen Badrodin Haiti.

"Besar sekali kasus BG akan dihentikan, ini upaya memuluskan BG jadi Wakapolri," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Gresnews.com.

Tapi KPK berharap kasus Budi Gunawan tetap dilanjutkan oleh Bareskrim. Pasalnya KPK telah menemukan peristiwa pidana. Hal itu disampaikan anggota Biro Hukum KPK‎, Nur Chusniah. Nur meminta Bareskrim Mabes Polri menindak lanjuti berkas yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.

"Kita memang temukan peristiwa tindak pidana, maka seharusnya perkara itu dilanjutkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: