JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meragukan keberlanjutan pengusutan kasus rekening gendut Komjen Polisi Budi Gunawan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkannya kepada Kepolisian. Alasannya, konflik kepentingan akan terbuka lebar lantaran Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini merupakan perwira tinggi aktif di kepolisian.

"Melihat besarnya konflik kepentingan yang akan terjadi, pelimpahan kasus tersebut seharusnya dibatalkan," kata Peneliti PSHK Miko Susanto Ginting, di Jakarta, Selasa (7/4).

Karena itu, Miko meminta Kejaksaan Agung menjelaskan sejauh apa pengusutan terhadap kasus Budi Gunawan telah dilakukan, dan apa alasan dibalik pelimpahan kasus tersebut kepada Kepolisian. Ia juga menyayangkan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

Padahal lanjut Miko, putusan praperadilan yang membebaskan status tersangka itu merupakan dasar pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan dan akhirnya ke kepolisian. "Pimpinan KPK seharusnya segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan," tegasnya.

Berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (2/4). Kejagung beralasan, pelimpahan itu bagian dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kejagung, Polri dan KPK.

MoU menyebutkan, ketika salah satu di antara penegakan hukum itu sudah pernah melakukan penyelidikan maka diberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelidikan yang telah lakukan. "Polri pernah melakukan penyelidikan kasus yang sama," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (7/4).

Sementara berkas perkara itu sebelumnya merupakan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan PN Jakarta Selatan. Dalam putusan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Akibatnya KPK tidak bisa melanjutkan proses penyidikan. Selanjutnya KPK mengambil langkah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan.

Menanggapi pelimpahan dari Kejagung ke kepolisian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, tindak lanjut penanganan perkara ‎sepenuhnya diserahkan oleh Kejaksaan. Sebab KPK sudah secara resmi menyerahkan perkara Budi Gunawan ke Kejagung.

"Tindak lanjut penanganan perkara ‎sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan. Apakah dilanjutkan, dilimpahkan, atau dihentikan," kata Johan saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4).

BACA JUGA: