JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung memilih melimpahkan berkas perkara hasil penyelidikan dan penyidikan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri dibanding melanjutkan penyidikannya. Kejaksaan Agung beralasan pelimpahan berkas ini berdasarkan Memoradum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan, KPK dan Polri tahun 2012 lalu.

"Kita merujuk pada kesepakatan bersama, MoU antara ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu diantara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (7/4).

Kasus Komjen Pol Budi Gunawan pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Ini juga yang menjadikan dasar pelimpahan hasil penyelidikan dan penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Dan penjelasan itu disampaikan oleh KPK dalam pengantar hasil penyelidikan dan penyidikan yang diterima jaksa.

Prasetyo juga mengungkapkan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang diserahkan KPK itu sebenarnya masih minim data. Karena itu Kejaksaan merekomendasikan ke kepolisian jika masih perlu pendalaman. Dan penyelesaiannya selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Meskipun Kejaksaan telah mendapat LHA PPATK sebagai dasar penetapan Budi Gunawan tersangka, namun hal itu belum mengindikasikan terjadi korupsi. "Namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti surat-surat, petunjuk, harus didalami lagi," kata Prasetyo.

Setelah dilimpahkan, Kejaksaan menyatakan akan terus mengikuti perkembangan. Bahkan, kata Prasetyo, Kejaksaan siap hadir jika Bareskrim Polri mengundang tim satgasus dalam gelar perkara Komjen Pol Budi Gunawan.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengaku pelimpahan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan sesuai dengan kesimpulan. "Benar sudah diserahkan Kamis 2 April di Mabes, Tim peneliti yang dipimpin Sarjono Turin (Kasudit Penyidikan) berkesimpulan setelah dipelajari masih perlu didalami lebih lanjut oleh yang berkewenangan yaitu yang pernah menangani (Bareskrim), kami hormati kesepakatan yang ada itu," katanya menambahkan.

Dia juga menjelaskan salah satu pertimbangannya dalam melimpahkan ke Bareskrim Polri yakni MoU antara Kejagung, KPK dan Kepolisian 2012 lalu. Dalam kesepakatan intinya dalam Pasal 8 Ayat (1) apabila satu kasus yang penanganannya pernah dilakukan satu instansi penengak hukum. Instansi itu boleh menangani.

Namun para pegiat antikorupsi menyayangkan pelimpahan kasus BG dari Kejaksaan Agung ke Kepolisian. Kasus ini ditengarai sangat berpotensi akan dihentikan. Sebab dari awal pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan seperti telah diskenariokan seperti itu.

Dan alasan Kejaksaan melimpahkan pernah ada MoU dinilai tidak masuk akal. "Besar sekali kasus BG akan dihentikan, ini upaya memuluskan BG jadi Wakapolri," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Gresnews.com.

Saat ini berkas BG tengah diteliti oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Viktor Simanjuntak. Disinggung kasus BG akan dihentikan, Viktor mengaku akan segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan PPATK, KPK dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu Anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menindak lanjuti berkas yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. "Kita memang temukan peristiwa tindak pidana, maka seharusnya perkara itu dilanjutkan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: