JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah secara resmi menyerahkan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atas nama Komjen Budi Gunawan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Dengan begitu, isu bahwa kasus ini akan segera dihentikan pun semakin nyata. Apalagi Budi Gunawan kini sedang digadang-gadang parlemen menjadi Wakil Kapolri.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini seakan lepas tangan perihal pelimpahan kasus tersebut. KPK seperti tidak peduli lagi akan masa depan kasus ini, padahal saat pimpinan KPK di pegang Abraham Samad kasus ini akibat perkara ini hubungan antara lembaga antirasuah itu dan Polri sempet bersitegang.

"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan‎ perkara BG (Budi Gunawan-red) ke Kejaksaan Agung. KPK sudah tidak menangani lagi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4).

Oleh sebab itu, kata Johan, mengenai tindak lanjut penanganan perkara ‎sepenuhnya diserahkan oleh Kejaksaan. Baik apakah perkara itu dilanjutkan, dilimpahkan, atau dihentikan oleh Korps Adhyaksa tersebut. Senada dengan koleganya, ‎Plt KPK lainnya Indriyanto Seno Adji juga mengutarakan hal yang sama.

Menurut Indriyanto, kelanjutan nasib kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini merupakan wewenang penuh Kejaksaan Agung. ‎"Kalau memang benar demikian (dilimpahkan), semua ini sudah menjadi domain praajudikasi Kejaksaan untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri," ujar Indriyanto.

Indriyanto meminta masyarakat memberi kepercayaan penuh kepada Mabes Polri untuk menangani perkara ini. Meskipun, pada akhirnya Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ‎

Kejaksaan Agung sendiri memang telah melimpahkan kasus ini sejak Kamis (2/4) lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan, pelimpahan ini merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung yang disepakati pada 2012 lalu.

Dalam MoU tersebut berbunyi, jika ada sengketa kewenangan penyidikan, maka kasus akan ditangani pada lembaga yang lebih dulu melakukan penyilidikan. Menurut Prasetyo, lembaga Kepolisian telah lebih dulu menyelidiki perkara ini pada 2010 lalu. "Penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," imbuh Prasetyo.

BACA JUGA: