JAKARTA, GRESNEWS.COM - Berkas perkara kasus dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dari Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (2/4).

Pelimpahan berkas BG oleh Kejaksaan Agung dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana ketika dikonfirmasi. Namun Tony enggan membeberkan pertimbangan kasus BG dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. "Nanti Jaksa Agung yang akan menyampaikan pertimbangannya," kata Tony di Kejaksaan Agung, Selasa (7/4).

Hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak yang menjelaskan berkas tersebut saat ini sedang diteliti. "Iya (berkas perkara) sudah diterima, sekarang masih diteliti," ujar Viktor saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Menurut Viktor, berkas Kepala Lemdikpol yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo itu telah diterima pihak Bareskrim dari Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu. Viktor enggan menjawab saat ditanya pelimpahan berkas ini akan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Terlebih, Viktor diketahui sebagai salah satu anak buah dari Komjen BG saat berkarir di Lemdikpol.

Diketahui, KPK pada Maret lalu telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal itu dikarenakan, KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka atas Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

KPK lantas melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan di awal malah memberi sinyal kasus BG akan dilimpahkan ke Kepolisian. Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan itu dalam beberapa kesempatan. Alasannya karena ada MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan yang menyebutkan penegak hukum lain memberikan kesempatan kepada lembaga yang pernah menangani.

Seperti diketahui Bareskrim penah menangani dugaan kepemilikan rekening gendut sejumlah perwira tinggi Polri. Namun hasilnya tidak ditemukan indikasi pidana.

Pelimpahan berkas BG ke Bareskrim diduga telah didesain sejak awal. Khususnya untuk memuluskan BG menjadi Kapolri mendatang. BG saat ini digadang-gadang sebagai calon kuat Wakapolri untuk mendampingi calon Kapolri Komjen Badroddin Haiti. Badrodin setelah dilantik sebagai Kapolri akan segera mamsuki masa pensiun pada akhir 2015. Setelah pensiun BG akan langsung menggantikan Badrodin.

Nah pelimpahan berkas BG ke Bareskrim sebagai cara untuk membersihkan nama BG sebagai tersangka. Tapi apakah dengan dilimpahkan kembali Polisi kasus BG akan dihentikan perkaranya?

Viktor mengaku akan segera melakukan gelar perkara kasus ini. Menurut Viktor, gelar perkara itu nantinya akan disaksikan sejumlah lembaga seperti Kejagung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kapolda Bali itu.

"Pokoknya kita akan gelar perkara, bahkan media nanti diajak disana juga ada tim yang akan menggelarnya. Nanti ada KPK, PPATK, Kejagung dan sejumlah ahli," kata Viktor.

Pihak KPK sendiri tidak banyak komentar soal pelimpahan kasus BG ke Kepolisian. Namun KPK menegaskan jika kasus BG harus dilanjutkan penyidikannya. KPK sendiri belum menentukan langkah hukum apakah akan segera mengajukan PK atau tidak atas kasus BG. "Tunggu saja," kata salah seorang tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah.

BACA JUGA: