JAKARTA, GRESNEWS.COM - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) berkirim surat kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Mereka meminta penyidik mencabut status tersangka atas Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) atas tuduhan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Alasannya, perbuatan yang dilakukan BW semata-mata mengimplementasilan keahlian ilmu hukum yang diperolehnya sesuai fakta yang benar dan bertangggungjawab serta dilindungi imunitas advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Pasal 15, menyebutkan advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggungannya sesuai kode etik.

Bahkan Pasal 16 menyatakan advokat tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya. Apalagi sudah ada pendatangan nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kepolisian dengan Peradi sebelum kasus yang peganh BW itu bergulir di MK.

Karena itu, Peradi beranggapan, pihak yang berwewenang memproses BW adalah Sidang Dewan Kode Etik Peradi. "Saat itu Saudara BW adalah anggota Peradi serta dugaan kasusnya lebih mengarah pelanggaran etika," kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Dewan Pimpinan Pusat Peradi, Hendrik Jehaman dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Ketika ditemukan pelanggaran, Peradi bisa dinyatakan produknya melanggar kode etik. "Selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran, hukuman tidak bisa berpraktek sampai waktu tertentu hingga pemecatan. Namun, jika ditemukan indikasi pidana maka akan diserahkan kepada pihak penyidik yang berwenang," tegas Hendrik.

Sebagai profesi terhormat, dia mengakui, tidak sedikit advokat yang berbuat nakal dan terbukti melakukan tindak pidana saat menangani sejumlah perkara yang ditanganinya. Sebut saja, advokat Susi Tur Andayani. Susi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 23 Juni 2014.

Ia terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan sebelumnya, kasus korupsi melibatkan dua advokat, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama. Keduanya dianggap terbukti menghalang-halangi proses hukum Gayus Halomoan Tambunan dengan merekayasa penanganan perkara Gayus.

Seperti halnya Gayus, Haposan juga divonis hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Januari 2011. Sementara Lambertus Palang Ama dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Di sisi lain Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Daerah DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia pada 2008 lalu. Namun kenyataannya, Todung masih bisa beracara.

Sementara BW sebelumnya ditangkap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1) dan menetapkannya sebagai tersangka. Selanjutnya, BW dan Ketua KPK Abraham Samad diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: