JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) bentukan Kejaksaan Agung belum mampu menuntaskan kasus-kasus yang telah mangkrak selama bertahun-tahun di Kejaksaan Agung. Padahal salah satu tujuan pembentukan untuk mempercepat penuntasan kasus-kasus mangkrak tersebut.

Hingga kini baru ada enam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang naik ke penyidikan dari 30 kasus yang dibidik dan Kejaksaan baru menetapkan 20 orang tersangka dengan kerugian negara sekitar Rp100 miliar lebih. Toh, sepertinya Kejaksan Agung sudah cukup puas dengan kinerja yang alakadarnya itu.

"Suka atau tidak suka, ini langkah maju, dalam tiga bulan kerja sudah berhasil tingkatkan ke penyidikan enam perkara korupsi," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejagung, Selasa (10/3).

Beberapa kasus yang mangkrak menahun dan belum ada perkembangan yang menggembirakan contohnya adalah kasus pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada Bandara Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, yang sejak 10 Januari 2014 telah ditetapkan lima tersangka. Mereka adalah Endar Muda Nasution ( Inventory Fixed Assed Manager, Novaro Martodihardjo (mantan Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (mantan Manager Electronic Fasility Planing), Sutianto (mantan Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager).

Selain itu ada juga rekanan dan pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan. Sampai kini, kasus itu tidak bergerak alias mandeg. Meski sudah ditetapkan, para tersangka itu tidak ada yang ditahan.

Selain itu ada juga kasus Patal Bekasi dengan tersangka Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan Widjaja Kresno Brojonegoro dan seorang karyawan bernama Efrizal dan diduga merugikan negara sekitar Rp60 miliar sampai kini tidak jelas, dengan dalih belum ada lembaga pembanding untuk menentukan harga tanah milik PT Industri Sandang Pangan (ISN) terlau murah. Kasus disidik sejak dua tahun lalu.

Kasus pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC) dengan tersangka mantan Kacab Bank Permata Cabang Kenari Jakpus DN dan S mantan Direktur Keuangan PT BTDC juga tak jelas penuntasannya.

Kemudian kasus BJB Tower yang hingga kini bolak-balik dari penyidikan ke penuntutan (P-19).

Disoal perkara yang mangkrak, Turin berjanji tim Satgasus P3TPK lebih meningkatkan kinerjanya dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. Peningkatan dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Turin meminta waktu, sebab timnya sebagian banyak yang dipromosi. Namun, dia tegaskan itu bukan kendala. "Tetapi, kita akan tuntaskan agar ada kejelasan dan kepastian hukum," jelasnya.

Sementara Jampidsus R Widyopramono mengaku akan mengecek kasus-kasus mangkrak tersebut. Jika ditemukan kurangnya alat bukti maka tak segan-segan menghentikan perkara mangkrak."Penghentian perkara juga bagian dari penyelesaian perkara. Jadi penghentian perkara bukan sesuatu luar biasa, bila tidak cukup alat bukti," tandas Widyo.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut memberikan dukungan. Dia menilai perkara mangkrak disebabkan karena penyidik terlalu terburu-buru untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Inilah salah satu sebab, banyaknya perkara yang mangkrak, karena terburu-buru," kata Boyamin. Dia minta Satgasus harus berani mengambil sikap dan apresiasi sikap Jampidsus. "Hentikan saja, kalau perkaranya tidak cukup bukti. Ini juga salah satu bagian dari penyelesaian perkara." pungkasnya.

Sementara enam kasus korupsi yang berhasil ditingkatkan ke penyidikan oleh Satgasus, adalah kasus pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro pada Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, senilai Rp 63 miliar dengan tahun anggaran 2013-2014. Kasus ini teah menetapkan JP selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo dan juga kuasa pengguna anggaran sebagai tersangka. Kemudian, Saryono (Direktur PT Rinbo Peraduan), serta Hasoloan Sitanggang ( Dirut PT Bunga Tanjung Raya).

Kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD Raden Mahater, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangkanya adalah Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan dan dari PNS Mulia Idris Rambe. Kasus dana Bansos Cirebon, dengan tersangka Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dan Kordinator penyerahan Bansos yakni Subekti Sunoto (SS), dan Emon Purnomo (EP). Dugaan kerugian negara Rp1,8 miliar.

Kasus program siap siar TVRI sekitar Rp3,6 miliar, dengan tersangka Mandra Naih (Dirut PT Viandra Praduction), Iwan Chermawan (PT Imagine Art) dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.

Kemudian, kasus pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD Kit (Intra Uterine Device) di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (‎BKKBN) sekitar Rp32 miliar. Kejagung sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka‎, yaitu yaitu SW, WAW, SP, HS dan S. T

Terakhir, kasus tindak pidana pencucian uang di Kementerian Perhubungan sekitar Rp1,7 miliar, dengan tersangka berinisial P.

BACA JUGA: