JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta agar para penyidik bersikap profesional mengusut kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kedepankan fakta hukum dan jangan menggunakan asumsi-asumsi yang dapat memunculkan dugaan yang meresahkan masyarakat.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan agak sulit untuk menduga, misalnya, seorang petugas kebersihan (cleaning service) mempunyai rekening sebesar Rp100 juta. Apakah itu dari pendapatan yang wajar atau seperti apa?

"Kita tidak boleh berasumsi tanpa fakta-fakta hukum. Dan sepenuhnya bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sudah ada di penyidik, dalam hal ini adalah kepolisian dan penyidik gabungan, yaitu kejaksaan," kata Barita kepada Gresnews.com, Sabtu, (3/10/2020).

Barita berharap proses pengusutan bisa cepat dilakukan sehingga informasi tidak sepotong-sepotong disampaikan melalui media massa. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang dibangun berdasarkan informasi yang sepotong tadi.

"Kan kasihan kalau orang-orang sudah diasumsikan melakukan sesuatu padahal bukti fakta hukumnya masih dalam penyidikan. Itu yang kita harapkan. Sehingga ini bisa terang benderang diungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu melalui penetapan tersangka," jelasnya.

Sebab, kata Barita, penetapan tersangka itu kunci pokok karena dari sanalah nanti bisa didalami motifnya. "Akan kelihatan itu. Itu yang kita harapkan," ungkapnya.

Barita menjelaskan kerja sama penyidikan antara Polri dan kejaksaan selama ini kalau dilihat pada waktu penyelidikan memang dilakukan oleh penyidik Polri dan memang begitu kewenangannya. Lalu dibentuk tim gabungan karena berkaitan dengan kebakaran itu.

"(Tim gabungan) itu ada di Kejaksaan. Nanti dalam proses penyidikan kalau sudah lengkap harus diajukan ke pengadilan, prapenuntutan namanya. Tentu nanti akan dilanjutkan oleh kejaksaan," jelasnya.

Selama ini, Barita mengungkapkan, dengan adanya komunikasi, koordinasi, lalu ada ekspose atau gelar perkara merupakan hal yang baik dan itu yang diharapkan. Kalau sudah ada koordinasi seperti itu hasilnya bisa lebih cepat khususnya untuk penetapan tersangka ini.

"Sehingga tidak berkembang ke arah dugaan-dugaan. Supaya ada kepastian dan secara profesional itu bisa diungkap ke publik dan menentukan motifnya serta siapa yang terlibat," ungkapnya.

Sebelumnya, Barita mengatakan pada minggu lalu sudah disampaikan bahwa itu adalah sumber api terbuka. Dan ada peristiwa pidana yang dalam penyidikan dikatakan ada pelanggaran indikasi Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

"Artinya ada dugaan kesengajaan atau kelalaian. Selanjutnya akan didalami. Namun satu tahapan lagi kan belum penetapan tersangka," tuturnya.

Menurutnya, hal itu yang diharapkan sebenarnya supaya penyidik kepolisian segera mengungkapkan dan menentukan siapa tersangkanya agar tidak menimbulkan spekulasi ke mana-mana.

Menurutnya bila sudah ditentukan ada peristiwa pidana bahkan pasalnya. Berarti sebenarnya di kantung penyidik itu sudah ada dugaan kuat siapa pelakunya. Apalagi yang diperiksa juga sudah 131 saksi.

Dengan menetapkan tersangka itu dari sanalah didalami apa motifnya. Kemudian apa dia bekerja sendiri atau bagaimana, apakah dia sengaja atau lalai.

"Nah itulah yang diharapkan oleh publik bisa segera diungkap agar tidak menduga-duga, berspekulasi atau berasumsi. Supaya fakta hukum oleh penyidik yang diungkapkan sehingga bisa dipastikan apa motif dari kebakaran gedung kejaksaan tersebut," terangnya.

Sementara itu menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya bersama kepolisian telah mengusut saksi dari pegawai kebersihan (cleaning service) secara mendalam. Apalagi yang bersangkutan dikabarkan memiliki uang di atas Rp100 juta di rekeningnya, dan dapat mengakses lantai 6, yang merupakan titik kebakaran.

"Ini sudah didalami oleh penyidik Kabareskrim, tentang adanya rekening Rp100 juta yang tidak sesuai dengan pendapatannya," kata Burhanuddin Jumat (2/10/2020).

Menurut Burhanuddin, kejaksaan sejak awal telah membentuk posko bersama untuk mengungkap penyebab kebakaran gedung yang diduga merupakan kelalaian. "Kalau memang ada itu kesengajaan atau kelalaian, saya mengharapkan adanya tersangka," ucap Burhanuddin.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri mengungkap temuan adanya petugas cleaning service tajir Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki saldo rekening hingga ratusan juta rupiah. Hal itu terungkap setelah penyidik meminta cetakan rekening koran yang bersangkutan dari bank.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihak kepolisian tidak ingin mengaitkan kasus kebakaran dengan kekayaan seseorang, sekalipun itu cleaning service.

Dikatakan, penyidik membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. "Penyidik tetap lakukan penyelidikan, termasuk Bareskrim juga sudah turun ke bank yang bersangkutan meminta rekening koran," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (2/10/2020). 

Artinya, jelas Awi, pemeriksaan terhadap saksi terus berproses dan tidak bisa langsung disimpulkan petugas kebersihan tajir itu terlibat. Tetapi perlu pendalaman dan harus ada benang merahnya, termasuk alat bukti yang dikumpulkan untuk menduga seseorang itu terlibat atau tidak.

"Yang jelas apapun info dari luar tentu jadi masukan untuk tim penyidik mendalami dan ada kaitannya atau tidak. Belum tentu orang itu jadi tersangka atau pelaku kasus ini," ujar jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya, Polisi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Kamis (1/10).

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti. Menurut Awi, dalam gelar perkara tersebut pihak penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan kepada jaksa peneliti.

Pendapat dan saran dari jaksa peneliti yang muncul dalam gelar perkara ini bakal dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara. Gelar perkara ini juga dilakukan untuk memudahkan proses pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti.

"Agar kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Istilahnya kita sinkronisasi, kita (penyidik Bareskrim Polri, red) sampaikan apa fakta-fakta yang didapatkan dalam proses penyidikan ini," ujar Awi. (G-2)

BACA JUGA: