JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan enam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019 hingga kini masih berjalan. Namun pihak Kejagung belum mengecek kantor para pemenang tender yang diduga tak sesuai dengan alamat ketika pengajuan tender, bahkan ada yang tidak ditemukan kantornya.

"Masak sih gak ada? Saya gak yakin kalau gak ada (kantornya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri kepada Gresnews.com, Rabu (11/12).

Gresnews.com telah menelusuri dua kantor perusahaan yang mendapatkan penunjukan langsung proyek dari Kejagung. Satu kantor perusahaan telah kosong ditinggalkan sejak kira-kira empat bulan lalu, sementara kantor lainnya tidak dapat diketemukan. 

Ia menjelaskan hingga saat ini enam proyek tersebut masih dalam proses pelaksanaan. Namun Mukri mengakui belum sampai mengecek langsung kantor perusahaan yang mendapat proyek ini. "Kami belum sampai sejauh itu (mendatangi kantor pemegang tender)," katanya.

Mukri menegaskan proses penunjukan langsung itu sesuai dengan peraturan yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. "Kalau proyek barang dan jasa dibuka jadi tender biasa maka akan berbahaya karena barangnya untuk intelijen," katanya.

Aturan untuk Penunjukan Langsung terdapat dalam Pasal 38 ayat (4). Pasal 38 ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatur bahwa Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.

Penelusuran Gresnews.com dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan, sejumlah proyek Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan fungsi intelijen dan pemantauan pada tahun anggaran 2019 yang tidak melalui proses lelang. Proyek itu antara lain pengadaan perangkat analisis digital siber dan persandian dengan pagu anggaran Rp106,8 miliar; pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO dengan pagu anggaran Rp49,3 miliar. 


Lalu ada pengadaan perangkat operasi intelijen dengan pagu anggaran Rp73 miliar. Pengadaan peralatan counter surveilance tahap III dengan pagu anggaran Rp379,8 miliar. 

Pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung dengan pagu anggaran Rp182 miliar, serta pengadaan sistem monitoring dan analisis siber dengan pagu anggaran Rp107,8 miliar.

 (G-2)

 

BACA JUGA: