JAKARTA - Kantor salah satu perusahaan yang memenangkan penunjukan langsung proyek pengadaan perangkat operasi intelijen di Kejaksaan Agung (Kejagung) senilai Rp73,8 miliar tak dapat ditemukan. Kantor PT NDT Indonesia yang beralamat di Jalan Abdullah Syafi`ie nomor 3-4 Tebet Barat, Jakarta Selatan, tak ada. Alamat itu ditempati praktik dokter gigi.

Reporter Gresnews.com Mohammad Fikri Hamidun kembali menyambangi kantor para pemenang proyek penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa intelijen Kejagung. Gresnews.com pun menanyakan pada penjual bensin eceran sepelemparan batu dari praktik dokter gigi itu. "Daerah sini tidak ada PT NDT Indonesia," katanya pada Gresnews.com, Jumat (15/11).

Seorang petugas jaga di samping praktik dokter gigi rupanya juga adalah sebuah kantor. Namun ia menyatakan bahwa itu bukan PT NDT Indonesia. Petugas jaga tersebut mengatakan ini bukan daerah Tebet Barat. Lalu Gresnews.com diarahkan agar putar balik melalui kolong jalan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.

Namun informasi dari ojek online bahwa daerah Jalan Abdullah Syafi`ie hanya ditempat tadi dan bukan di Tebet Barat. Berdasarkan Google Map, wilayah Jalan Abdullah Syafi`ie pun menunjukkan sepanjang praktik dokter gigi tersebut.

Sebelumnya anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu menemukan dugaan kejanggalan dalam enam proyek pengadaan barang dan jasa yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam akun Twitter pribadi Masinton pada 11 November 2019, @Masinton, ia menulis: "Saya sedang memantau enam proyek pengadaan di Kejaksaan Agung RI dengan PENUNJUKAN LANGSUNG (tanpa tender) dalam jumlah besar Rp899,5 miliar."

Kejagung membenarkan adanya enam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, keenam proyek itu masih berjalan dan ia mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi proses itu.

Mukri menuturkan proses pengadaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. "Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Mukri kepada Gresnews.com, Rabu (13/11).

Penelusuran Gresnews.com dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan, sejumlah proyek Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan fungsi intelijen dan pemantauan pada tahun anggaran 2019 yang tidak melalui proses lelang. Proyek itu antara lain pengadaan perangkat analisis digital siber dan persandian dengan pagu anggaran Rp106,8 miliar; pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO dengan pagu anggaran Rp49,3 miliar.

Lalu ada pengadaan perangkat operasi intelijen dengan pagu anggaran Rp73 miliar. Pengadaan peralatan counter surveillance tahap III dengan pagu anggaran Rp379,8 miliar. Kemudian pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung dengan pagu anggaran Rp182 miliar, serta pengadaan sistem monitoring dan analisis siber dengan pagu anggaran Rp107,8 miliar. (G-2)

BACA JUGA: